Categories: Nasional

Honorer Nakes Juga Dikasih Nilai Tambahan jika Ikut Seleksi PPPK 2022

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sama seperti guru, honorer tenaga kesehatan (nakes) yang ikut seleksi PPPK 2022 akan diberi nilai tambahan atau afirmasi. Kebijakan afirmasi ini sudah disetujui pemerintah.

Desakan agar honorer nakes mendapatkan afirmasi dalam seleksi PPPK 2022 akhirnya direstui Kemenpan-RB. Menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, honorer nakes akan mendapatkan afirmasi seperti guru dalam seleksi PPPK 2022.

“Honorer nakes akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi PPPK,” ujar Alex, Jumat (24/6/2022).

Menurut Alex, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Namun, Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan, seperti guru ini.

“Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan,” ujarnya dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan nakes di berbagai daerah. Menurut Alex, honorer nakes di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut.

“Itu sudah menjadi komitmen kami,” cetusnya.

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana, tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan Kemenpan-RB juga fokus pada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.

“Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi,” jelas Alex.

Berbeda dengan afirmasi untuk guru yang sudah diatur dalam PerMenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, maka peraturan menteri untuk nakes belum ditetapkan.

Diketahui, afirmasi ini merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK. Dengan demikian, tenaga kesehatan yang berusia di atas 35 tahun juga akan diberikan nilai tambahan jika ikut seleksi PPPK 2022.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

5 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

6 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

7 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago