Categories: Nasional

Honorer Nakes Juga Dikasih Nilai Tambahan jika Ikut Seleksi PPPK 2022

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sama seperti guru, honorer tenaga kesehatan (nakes) yang ikut seleksi PPPK 2022 akan diberi nilai tambahan atau afirmasi. Kebijakan afirmasi ini sudah disetujui pemerintah.

Desakan agar honorer nakes mendapatkan afirmasi dalam seleksi PPPK 2022 akhirnya direstui Kemenpan-RB. Menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, honorer nakes akan mendapatkan afirmasi seperti guru dalam seleksi PPPK 2022.

“Honorer nakes akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi PPPK,” ujar Alex, Jumat (24/6/2022).

Menurut Alex, aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Namun, Kemenpan-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan, seperti guru ini.

“Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan,” ujarnya dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan nakes di berbagai daerah. Menurut Alex, honorer nakes di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut.

“Itu sudah menjadi komitmen kami,” cetusnya.

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana. Pekerjaan pelaksana sederhana, tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan Kemenpan-RB juga fokus pada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi.

“Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi,” jelas Alex.

Berbeda dengan afirmasi untuk guru yang sudah diatur dalam PerMenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, maka peraturan menteri untuk nakes belum ditetapkan.

Diketahui, afirmasi ini merupakan kebijakan nilai tambahan yang diberikan pada guru honorer berusia di atas 35 tahun yang mengikuti tes seleksi PPPK. Dengan demikian, tenaga kesehatan yang berusia di atas 35 tahun juga akan diberikan nilai tambahan jika ikut seleksi PPPK 2022.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

12 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

12 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

12 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

13 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

17 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

17 jam ago