Categories: Nasional

MK Bacakan Putusan 27 Juni

(RIAUPOS.CO) — PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil pilpres 2019 dipastikan keluar lebih cepat dari tenggat yang diatur UU Pemilu. Senin (24/6), MK memutuskan pengucapan putusan akan dilakukan pada Kamis (27/6) mendatang. Lebih cepat sehari dari deadline pengucapan putusan yang seharusnya Jumat (28/6).

Penentuan waktu itu disepakati para hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung kemarin. Tidak lama kemudian, panitera mengumumkannya dalam website mkri.id sehingga publik bisa langsung mengetahuinya. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 12.30.

Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono menjelaskan, penentuan jadwal tersebut semata-mata berdasarkan pertimbangan internal para hakim konstitusi.

’’Majelis hakim konstitusi  merasa dan bisa memastikan bahwa putusan itu nanti sudah siap pada 27 Juni. Karena itu, tidak perlu menunggu hingga 28 Juni,’’ terangnya saat ditemui di MK, kemarin.

Menurut Fajar, hingga saat ini proses RPH untuk memutus sengketa masih belum usai.

’’RPH masih berjalan sampai Rabu (26/6) mendatang, termasuk finalisasi draft putusan,’’ lanjutnya.

Proses RPH dilakukan untuk pengambilan keputusan terhadap masalah-masalah yang krusial. Sementara, di luar RPH, hakim bisa melakukan pendalaman sendiri. Saat berada dalam forum RPH, semua hal terkait perkara dibahas hingga sampai pada kesimpulan dan putusan. Mana saja hal-hal yang disepakati oleh sembilan hakim menjadi bagian dari putusan.

’’Karena bukan tidak mungkin sembilan hakim konstitusi itu punya pandangan-pandangan yang tidak serupa,’’ tuturnya.

Fajar mengingatkan, pengucapan putusan lebih cepat dari deadline bukan hal aneh bagi MK. Sebagai gambaran, sengketa hasil pilpres 2014 diputus MK kurang dari 14 hari. Poin pentingnya adalah tidak melebihi tenggat 14 hari kerja. Karena UU Pemilu hanya menentukan deadline, bukan jadwal pembacaan putusan.

Semua pihak yang terkait dengan perkara tersebut sudah dikirimi surat pemberitahuan. Karena berupa panggilan, tentu para pihak wajib hadir.

’’Kewajiban bagi kuasa hukum untuk hadir di dalam persidangan karena MK sudah memanggil dan memberitahukan secara patut,’’ jelas Fajar.

Secara teknis, tidak banyak yang dilakukan Sekretariat Jenderal MK untuk menyiapkan momen pembacaan putusan nanti. Prinsipnya persiapan sama saja dengan sidang-sidang lainnya karena ruangan yang dipakai juga sama. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan mengenai jadwal sidang putusan.

MK, tambah Fajar, sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk antisipasi berbagai kondisi keamanan. ’’Kalaupun terjadi demo itu jangan sampai mengganggu persidangan di Mahkamah Konstitusi,’’ tambahnya.
 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Kios di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru Ludes Terbakar, Seorang Pedagang Alami Luka

Tiga kios semipermanen di Jalan Yos Sudarso Pekanbaru terbakar. Seorang pedagang terluka, sementara api berhasil…

18 jam ago

OMODA O4 EV Resmi Diperkenalkan di Indonesia, Bawa Teknologi AI dan Jarak Tempuh 553 Km

OMODA kembali ke Indonesia bersama JAECOO dan memperkenalkan O4 EV, mobil listrik berbasis AI dengan…

20 jam ago

Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

Pria 75 tahun di Inhu ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien dengan…

20 jam ago

KPK Sita Mobil Mewah Istri Bupati Kuansing, Penyidikan Kasus Suap Terus Bergulir

KPK menyita mobil Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam penyidikan dugaan suap…

20 jam ago

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan ke Pintu Tol Bypass

Akses keluar Tol Pekanbaru-Dumai menuju Kota Pekanbaru dialihkan ke Pintu Tol Bypass mulai 30 Juli…

21 jam ago

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

2 hari ago