Categories: Nasional

Minta Pekerja Laporkan Kendala THR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pekerja dan masyarakat untuk melaporkan kendala yang dihadapi terkait penerimaan tunjangan hari raya (THR) 2022. Apalagi menjelang deadline pemberian THR terakhir, Senin (25/4) hari ini. Pekerja juga bisa melapor ke ORI jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak menindaklanjuti pengaduan terkait THR.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kendala penerimaan THR maupun kendala pengaduan di Posko Pengaduan THR yang didirikan Kemenaker. "Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker," kata Robert, Ahad (24/4).

Robert menekankan ada tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, kepastian bahwa pemerintah pusat hingga provinsi dan daerah telah mendirikan Posko Pengaduan THR. Kedua, perlunya pengawasan yang proaktif dan efektif. Dan ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR.

Rencananya, ORI bakal melakukan pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. Pemantauan akan dilakukan bersama Kemenaker. "Kami akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.

Sementara itu, Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kemenaker telah menerima 2.114 laporan terkait THR selama periode 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, laporan tersebut mencakup beberapa topik. Topik-topik tersebut di antaranya, perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, hingga THR tidak dibayar.

"Kemenaker memastikan akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat," ujarnya.

Untuk konsultasi, kata dia, sudah dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan, terkait pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan. "Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir," ungkapnya.(wan/mia/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

85.425 Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak, Total Tunggakan Tembus Rp20,7 Miliar

Sebanyak 85.425 kendaraan di Kuansing tercatat menunggak pajak dengan total Rp20,7 miliar. Pemilik kendaraan diminta…

20 jam ago

Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wako Pekanbaru Minta Maaf ke Pedagang

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru mencapai 60 persen meski ditargetkan selesai 2025. Wako minta maaf…

22 jam ago

Parkir di Halaman Minimarket Ditagih Rp15 Ribu, Jukir Liar Kabur Saat Didatangi Petugas

Jukir liar diduga meminta tarif parkir Rp15 ribu di Jalan Sudirman Pekanbaru. Dishub turun tangan…

22 jam ago

77 Peserta Lolos ke Tahap Wawancara Seleksi Kepala Sekolah di Inhu, Pendaftarnya Ternyata Minim

Sebanyak 77 peserta mengikuti uji kompetensi seleksi kepala sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di…

22 jam ago

Malam Ini! Habib Syech Hadir di Masjid Raya Annur, Warga Diajak Ramaikan Riau Bershalawat

Riau Bershalawat bersama Habib Syech digelar Senin malam di Masjid Raya Annur Pekanbaru. Masyarakat dan…

23 jam ago

Harga BBM Pertamina Terbaru Agustus 2026: Pertamax Turbo Turun Rp1.000 per Liter

Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 Agustus 2026. Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamax Green…

23 jam ago