Categories: Nasional

Minta Pekerja Laporkan Kendala THR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pekerja dan masyarakat untuk melaporkan kendala yang dihadapi terkait penerimaan tunjangan hari raya (THR) 2022. Apalagi menjelang deadline pemberian THR terakhir, Senin (25/4) hari ini. Pekerja juga bisa melapor ke ORI jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak menindaklanjuti pengaduan terkait THR.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kendala penerimaan THR maupun kendala pengaduan di Posko Pengaduan THR yang didirikan Kemenaker. "Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker," kata Robert, Ahad (24/4).

Robert menekankan ada tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, kepastian bahwa pemerintah pusat hingga provinsi dan daerah telah mendirikan Posko Pengaduan THR. Kedua, perlunya pengawasan yang proaktif dan efektif. Dan ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR.

Rencananya, ORI bakal melakukan pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. Pemantauan akan dilakukan bersama Kemenaker. "Kami akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tegasnya.

Sementara itu, Posko THR Keagamaan Tahun 2022 Kemenaker telah menerima 2.114 laporan terkait THR selama periode 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, laporan tersebut mencakup beberapa topik. Topik-topik tersebut di antaranya, perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, hingga THR tidak dibayar.

"Kemenaker memastikan akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat," ujarnya.

Untuk konsultasi, kata dia, sudah dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan, terkait pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan. "Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir," ungkapnya.(wan/mia/jpg)

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

2 jam ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

4 jam ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

1 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

1 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

1 hari ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

1 hari ago