Categories: Nasional

Melebihi Izin Tinggal, Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau memberikan tindakan administratif keimigrasian yaitu berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang WNA berinisial NA(52) asal Malaysia.

NA dideportasi ke negaranya, Malaysia, melalui pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, dengan pengawalan oleh petugas Imigrasi Pekanbaru, Zulfikri dan Andri N.

Kejadian ini berawal dari adanya laporan dari keluarganya yang diketahui bahwa NA telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, semenjak bulan Maret 2020 dengan  menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK).

Mendapat laporan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino, langsung mengambil tindakan cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap NA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,  diperoleh keterangan bahwa izin tinggal NA telah melewati batas waktu yang diizinkan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang ada,  diketahui bahwa NA terbukti telah melakukan pelanggaran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yaitu, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60  hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Syahrioma Delavino kepada Riaupos.co, Jumat (25/3/2022).

Atas kejadian tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau memberikan sanksi tindakan administratif keimigrasian terhadap NA, yaitu berupa pendeportasian ke negaranya.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,’’ tegas Syahrioma.

Dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

‘’Selain itu, lanjutnya, pemberian tindakan administratif keimigrasian ini juga merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,’’ tutup Syahrioma Delavino.

Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

1 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

1 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

17 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago