Categories: Nasional

Gunakan Produk Dalam Negeri, Gubri Segera Buat Surat Edaran

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi segera membuat Surat Edaran (SE) terkait penggunaan produk dalam negeri.

"Kita segera buat Surat Edaran baik kepada instansi pemerintah maupun swasta agar menggunakan produk dalam negeri sesuai arahan Bapak Presiden," ucap Gubri.

Sebelumnya, saat memberi pengarahan pada acara Afirmasi Bangga Buatan Produk Indonesia, yang digelar di Bali, Presiden Joko Widodo mengungkapkan kejengkelannya karena masih banyak instansi pemerintah yang menggunakan produk impor.

Presiden meminta agar kebiasaan menggunakan barang impor tidak diteruskan. "Coba CCTV beli impor, di dalam negeri ada yang bisa produksi. Apa-apaan ini, dipikir kita bukan negara yang maju buat CCTV saja beli impor," ucap Presiden.

"Seragam dan sepatu tentara, polisi beli dari luar, kita ini produksi di mana-mana bisa. Jangan diterus-teruskan," tambah Presiden lagi.

Menurut Presiden, barang-barang impor yang digunakan untuk kegiatan operasional di kementerian sudah semuanya bisa diproduksi di dalam negeri. Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi untuk membeli barang-barang dari luar.

Presiden juga optimis, penggunaan produk dalam negeri akan mampu meningkatkan perekonomian bangsa. Ditegaskan Presiden, penggunaan produk dalam negeri ditargetkan pada akhir Mei se-Indonesia harus mencapai Rp400 triliun. Saat ini baru mencapai Rp214 triliun.

Gubri Syamsuar juga optimis, instruksi Presiden akan dilaksanakan dengan baik di Provinsi Riau. "Kita akan kawal apa yang menjadi arahan Bapak Presiden," tegas Gubri.(adv)

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

43 menit ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

3 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

3 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

3 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

4 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

4 jam ago