Categories: Nasional

Setahun Lulus, Pengangkatan Tak Jelas

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Sejumlah perwakilan guru yang telah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 menemui Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, Senin (24/2). Mereka mengadukan nasib setelah hampir satu tahun lulus namun belum jelas pengangkatannya.

Para guru ini merupakan eks guru honorer K2 yang dinyatakan lulus. Akan tetapi, hingga penghujung Februari 2020 ini mereka tak kunjung menerima SK. Faisal yang menerima para guru di ruangannya pagi itu memastikan akan mengawal permasalahan ini. Menurutnya hal itu memang tugas anggota DPRD Kampar.

"Perjuangan mereka untuk mencapai lulus PPPK ini sangat luar biasa. Sudah bertahun-tahun mereka menjadi honorer sebelum mencapai titik ini. Kelulusan sebagai PPPK ini sebenarnya suatu berita gembira. Tapi sudah satu tahun lebih belum juga dapat SK, tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah juga," sebut Faisal.

Faisal berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk lebih aktif mencari informasi terkait hal ini. Faisal berencana akan memanggil satuan kerja terkait untuk mendengarkan langsung kondisi PPPK ini bersama anggota DPRD yang lainnya.

Sementara itu, Korda 21 Kecamatan Honorer K2 Rosmaniar didampingi sejumlah guru menyampaikan keluhan mereka kepada Faisal.

"Pada Februari 2019 kami mengikuti tes untuk PPPK ini. Dan pada Maret 2019, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui BKSDM mengumumkan sebanyak 284 orang yang dinyatakan lulus. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kampar membatu kami untuk membayarkan gaji menjelang SK kami dikeluarkan," ujar guru yang sudah mengabdi sejak 2005 silam ini.

Sudah puluhan tahun bekerja, Rosmaniar begitu gembira ketika status honorer segera berganti dengan pegawai PPPK pada 2019. Namun kabar gembira itu tidak segera dapat diraih. Hingga kini kesejahteraan belum mendekati dirinya dan keluarga. Dirinya bercerita, di sekolah dasar tempatnya mengajar, dirinya pernah menerima hanya Rp100 ribu perbulan. Terkait SK PPPK 2019 ini, Kepala BKSDM Kabupaten Kampar Zulfahmi menyebutkan, pihaknya masih terkendala aturan.

"Sampai hari ini kami belum dapat petunjuk terkait hal itu, karena SK itu tidak bisa dikeluarkan karena terkendala perpres. Sejauh ini Kami belum mendapatkan kabar tentang hal itu," sebut Zulfahmi saat dikonformasi terpisah.(nda)

Laporan : HENDRAWAN KARIMAN

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

5 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

5 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

6 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

10 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

13 jam ago

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

1 hari ago