Categories: Nasional

Polri Minta Segera Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri menyatakan perang terhadap narkoba terus berjalan. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan. Polri bahkan meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati para pengedar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri, Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, peredaran narkotika masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, diperlukan penanganan ekstra dalam penegakan hukumnya.

“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” kata Wahyu, Kamis (24/12/2020).

Selain itu, Polri berharap seluruh terpidana mati kasus narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa segera dieksekusi. Dengan begitu diharapkan ada efek jera bagi para bandar lainnya.

“Eksekusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika,” imbuh Wahyu.

Di sisi lain, mantan Wakapolda Metro Jaya itu mengingatkan kepada anggota Polri agar tidak tergoda oleh narkoba. Pasalnya, selama ini masih ditemukan anggota yang terlibat dalam kasus narkotika. Baik itu menjadi pemakai, informan, kurir, pelindung penjahat narkoba, dan pengedar atau bandar

Bagi anggota Polri yang membangkan atas perintah tersebut, maka akan dijatuhi sanksi berat. 

“Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal,” jelas Wahyu.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menambahkan, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online. Kondisi ini menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. Karena bandar selalu berusaha mencari cara mengelabuhi petugas.

Dikatakannya, karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk.

“Kami dari Kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rata kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

5 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

5 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

5 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

6 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

6 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

7 jam ago