PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) 0914 Polresta Pekanbaru tutup selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Tidak beroperasinya layanan tersebut terhitung sejak 24 Desember hingga 27 Desember 2020. Kemudian akan beroperasi pada 28 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020.
Lalu, pada 31 Desember hingga 3 Januari 2021 pelayanan pun tutup kembali dan akan beroperasi secara normal pada 4 Januari 2021.
Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra, Kamis (24/12/2020).
“Pelayanan itu tutup di Satpas dan juga di MPP,” ucapnya.
Disinggung, bagaimana jika pengguna SIM habis di tanggal yang disebutkan diatas? Katanya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 24-27 Desember 2020 bisa memperpanjang saat pelayanan buka pada tanggal 28-30 Desember 2020.
Begitu juga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31Desember 2020-03 Januari 2021 bisa melakukan perpanjangan pada 4-6 Januari 2021.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda
Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…
Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…
Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…