PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) 0914 Polresta Pekanbaru tutup selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Tidak beroperasinya layanan tersebut terhitung sejak 24 Desember hingga 27 Desember 2020. Kemudian akan beroperasi pada 28 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020.
Lalu, pada 31 Desember hingga 3 Januari 2021 pelayanan pun tutup kembali dan akan beroperasi secara normal pada 4 Januari 2021.
Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatlantas Kompol Emil Eka Putra, Kamis (24/12/2020).
“Pelayanan itu tutup di Satpas dan juga di MPP,” ucapnya.
Disinggung, bagaimana jika pengguna SIM habis di tanggal yang disebutkan diatas? Katanya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 24-27 Desember 2020 bisa memperpanjang saat pelayanan buka pada tanggal 28-30 Desember 2020.
Begitu juga bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31Desember 2020-03 Januari 2021 bisa melakukan perpanjangan pada 4-6 Januari 2021.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…