Categories: Nasional

Risma Masih Wali Kota Surabaya Diangkat jadi Mensos, Jokowi Dikritik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengangkatan Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) mendapat kritik, salah satunya oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah. Ia mengatakan, itu karena perempuan yang biasa disapa Risma itu masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

Kata dia, tindakan itu telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h mengatakan dengan tegas untuk melarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Begitu juga dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya. Menurutnya, merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota disebut sebagai pejabat negara.

’’Keputusan Presiden RI (Jokowi) untuk membiarkan pejabat publik rangkap jabatan juga jelas bermasalah. Perintah undang-undang tidak bisa dikesampingkan oleh izin presiden, apalagi hanya sebatas izin secara lisan. Pengangkatan Risma sebagai menteri tanpa menanggalkan posisi walikota bisa dinilai cacat hukum,’’ ungkap dia melalui keterangan resminya, Kamis (24/12/2020).

Rangkap jabatan diakui oleh Risma setelah mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lewat pengakuan itu, dia Wana mengatakan, masyarakat dapat menilai dan melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

’’ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan,’’ tegas dia.

Fenomena rangkap jabatan ini bukan hanya terjadi pada saat pemilihan menteri baru. Sebelumnya, Ombudsman juga telah menemukan praktik serupa di tubuh BUMN. Namun, Jokowi tidak bergeming dan kondisi tersebut pun dinormalisasi olehnya.

’’Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan,’’ serunya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

19 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago