Categories: Nasional

Pansel Segera Serahkan Hasil

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah mengikuti pelaksanaan uji Kompetensi bidang yang dilaksanakan  panitia seleksi (Pansel) jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Rohul, 18-20 Desember lalu.

Dalam artian, seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama  Rohul untuk mengisi 8 lowongan Kepala OPD Rohul itu, telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, dari 39 ASN yang dinyatakan lulus uji kompetensi manajerial untuk selanjutnya melaksanakan uji kompetensi bidang, hanya diikuti 36 ASN, sisanya tiga  ASN sakit dan berhalangan tidak mengikuti uji kompetensi bidang.

Sebab, dalam pelaksanaan uji kompetensi bidang JPT Pratama  Rohul, 36 ASN membuat makalah, presentasi dan wawancara.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul H Helfiskar SH MH  kepada Riau Pos, Senin (23/12) menyebutkan, dibukanya seleksi untuk 8 JPT  Rohul, dikarenakan pejabat Eselon II di jabatan OPD sekarang, akan memasuki pensiun dan sebagian dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt)

Diakuinya, pelaksanaan seleksi terbuka ini, telah berjalan sesuai dengan tahapan. Menurutnya, untuk pelaksanaan uji kompetensi bidang dilaksanakan oleh Tim Pansel.

"Sekarang tim Pansel sedang melakukan rekap nilai akhir dari hasil uji kompetensi bidang yang di ikuti 36 ASN. Setelah hasilnya keluar, kita akan sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Rohul," jelasnya.

Tindaklanjut dari hasil akhir penetapan tim Pansel akan diserahkan ke Bupati Rohul, selanjutnya, Pemkab Rohul mengirimkan tiga nama ASN yang meraih nilai tertinggi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk meminta persetujuan rekomendasi dan proses pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Rohul untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Begitu kita terima surat rekomendasi atau persetujuan dari KASN, selanjutnya  Bupati Rohul yang menentukan dan melantik terhadap 8 JPT Pratama tersebut. Kapan waktu pelantikan itu, kewenangan pimpinan," tuturnya.

Ditambahkannya, bila telah diterima rekomendasi dari KASN,  secepatnya dilaksanakan pelantikan pejabat eselon II itu. (adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

8 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

9 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

9 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

9 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago