Categories: Nasional

Tujuh Tahun, DKPP Pecat 585 Penyelenggara Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejak didirikan tujuh tahun lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menangani 1.559 pengaduan. Sebanyak 5.864 penyelenggara pemilu disidang, 585 di antaranya diberhentikan secara tetap karena melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan itu diharapkan bisa memperkuat integritas penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Hingga akhir kuartal ketiga tahun ini, DKPP sudah memutus 1.461 dari 1.559 pengaduan. Tidak semua teradu yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, 3.036 teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar sehingga nama baik mereka direhabilitasi.

Ketua DKPP Harjono menjelaskan, pihaknya tidak terikat waktu atau momen tertentu dalam menangani perkara. Saat ini pun masih banyak pengaduan yang menjadi tunggakan untuk ditangani dan diputus. Padahal, pemilu sudah lama usai. ’’Kami juga tidak terpengaruh tahapan pemilu. Setiap saat bisa ada pengaduan,’’ terangnya, Jumat (22/11).

Sebagai gambaran, pengaduan terkait dengan Pemilu 2019 mencapai 637 kasus. Dari jumlah itu, 539 di antaranya telah masuk sidang dan melibatkan 2.266 orang. Dalam beberapa waktu ke depan, sangat mungkin masih ada penyelenggara yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Harjono menjelaskan, sejauh ini pengaduan tertinggi masih berkaitan dengan pelanggaran hukum. Porsinya 34,6 persen dari keseluruhan laporan yang ditangani DKPP. ’’Tapi, DKPP tidak akan masuk pada ranah produk hukum,’’ lanjutnya. Pihaknya hanya memutus pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus hukum yang terjadi.

Di bawah pelanggaran hukum, pelaporan lainnya yang cukup banyak adalah tuduhan manipulasi suara. Yakni, 24,42 persen. Selebihnya adalah pelaporan dengan tuduhan kelalaian, perlakuan tidak adil, pelanggaran hak pilih, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik kepentingan.

Mantan hakim konstitusi itu menambahkan, kode etik menjadi pintu masuk utama dalam membangun profesionalitas penyelenggara pemilu. Pihaknya berupaya mengawasi agar jangan sampai penyelenggara pemilu keluar dari kode etik yang berlaku bagi mereka.(byu/c6/fat/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

13 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

13 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

15 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

3 hari ago