Categories: Nasional

Tujuh Tahun, DKPP Pecat 585 Penyelenggara Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejak didirikan tujuh tahun lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menangani 1.559 pengaduan. Sebanyak 5.864 penyelenggara pemilu disidang, 585 di antaranya diberhentikan secara tetap karena melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan itu diharapkan bisa memperkuat integritas penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Hingga akhir kuartal ketiga tahun ini, DKPP sudah memutus 1.461 dari 1.559 pengaduan. Tidak semua teradu yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan, 3.036 teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar sehingga nama baik mereka direhabilitasi.

Ketua DKPP Harjono menjelaskan, pihaknya tidak terikat waktu atau momen tertentu dalam menangani perkara. Saat ini pun masih banyak pengaduan yang menjadi tunggakan untuk ditangani dan diputus. Padahal, pemilu sudah lama usai. ’’Kami juga tidak terpengaruh tahapan pemilu. Setiap saat bisa ada pengaduan,’’ terangnya, Jumat (22/11).

Sebagai gambaran, pengaduan terkait dengan Pemilu 2019 mencapai 637 kasus. Dari jumlah itu, 539 di antaranya telah masuk sidang dan melibatkan 2.266 orang. Dalam beberapa waktu ke depan, sangat mungkin masih ada penyelenggara yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

Harjono menjelaskan, sejauh ini pengaduan tertinggi masih berkaitan dengan pelanggaran hukum. Porsinya 34,6 persen dari keseluruhan laporan yang ditangani DKPP. ’’Tapi, DKPP tidak akan masuk pada ranah produk hukum,’’ lanjutnya. Pihaknya hanya memutus pelanggaran etik yang berkaitan dengan kasus hukum yang terjadi.

Di bawah pelanggaran hukum, pelaporan lainnya yang cukup banyak adalah tuduhan manipulasi suara. Yakni, 24,42 persen. Selebihnya adalah pelaporan dengan tuduhan kelalaian, perlakuan tidak adil, pelanggaran hak pilih, penyalahgunaan kekuasaan, dan konflik kepentingan.

Mantan hakim konstitusi itu menambahkan, kode etik menjadi pintu masuk utama dalam membangun profesionalitas penyelenggara pemilu. Pihaknya berupaya mengawasi agar jangan sampai penyelenggara pemilu keluar dari kode etik yang berlaku bagi mereka.(byu/c6/fat/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

13 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

21 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

22 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

22 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

22 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

22 jam ago