Categories: Nasional

KPK Eksekusi Putusan MA terhadap Mantan Bupati Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, terpidana kasus suap terkait proyek multiyears peningkatan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis 2017-2019 ke  Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jumat (22/10). Amril akan menjalani hukuman badan selama empat tahun.

Hal ini dilakukan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Leo Sutoko selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10).

Selain kurungan badan, kata Ali, Amril juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. "Dibebankan juga untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Ali.

Seperti diketahui, Amril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Mei 2019. Selain Amril, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur. Makmur sendiri dituntut enam tanun penjara dan denda Rp500 juta.

Putusan ini berawal saat KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap Amril. Jaksa memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada tingkat pertama, Hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Politisi Golkar itu terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.(yus)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

1 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

1 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 jam ago