Categories: Nasional

Tahun Depan Upah Minimum Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Buruh dan pekerja bisa berharap soal kepastian besaran upah minimum (UM) 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sinyal kenaikan UM tahun depan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro dalam keterangannya, Sabtu (23/10) menuturkan, penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak.

Namun, kenaikan itu tetap harus diapresiasi sebagai langkah maju. Mengingat, saat ini masih masa pemulihan dampak pandemi Covid-19. Berapa kenaikannya? Indah tidak memerinci. "Hal ini tentu lebih baik jika dibandingkan dengan tahun ini yang tidak terdapat kenaikan upah minimum," ujarnya.

Pada prinsipnya, kata dia, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Tujuan lain, mencapai kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. "Jadi, tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Dengan begitu, kelangsungan bekerja terjaga dan mendorong perekonomian nasional. Para pihak terkait diharapkan tidak hanya berkutat pada UM, tetapi juga mendorong perjuangan upah berdasar struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, ketika produktivitas naik, daya saing akan meningkat.

Terkait dengan penetapan UM 2022, Indah sudah berdialog dengan berbagai pihak. Terbaru, Kemenaker melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) pada 21–22 Oktober lalu. Dialog tersebut merupakan persiapan dan penyamaan pandangan, khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Indah, dalam pertemuan itu dibahas hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM dan isu-isu yang berkembang terkait dengan penetapan UM. Depenas dan LKS Tripnas juga diklaim sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. "Para pihak yang tidak puas bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.(mia/c14/fal/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

6 jam ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

10 jam ago

Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…

1 hari ago

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

3 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

3 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

3 hari ago