DUMAI (RIAUPOS.CO) — Kepala Inspektur Inspektor Kota Dumai Syahrul memastikan semua yang menjadi laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai sudah ditindaklanjuti.
"Alhamdulillah, semuanya sudah selesai. Termasuk adanya kerugian negara sudah dikembalikan ke kas Pemerintah Kota Dumai," ujar Syahrul kepada Riau Pos, Rabu (23/9).
Ia mengakui ada beberapa temuan di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Ada di Dishub, PUPR Kota Dumai, Diskes, Disdikbud, dan Disperindag. "Kami memang selama ini berupaya bagaimana ASN di lingkungan pemerintah kota tidak sampai diproses di ranah hukum terkait dengan LHP," terangnya.
Ia bersyukur para ASN di lingkungan Pemko Dumai tingkat kesadarannya dalam mengembalikan uang ketika ada temuan cukup tinggi dan merespon cepat.
"Kami melakukan pendekatan psikologi dan membangun kesadaran ASN," terangnya.
Ia mengaku selalu menjelaskan kepada ASN jika ada temuan harus segera dikembalikan karena ada konsekuensinya.
"Pertama pasti akan berurusan dengan aparat penegak hukum dan akan berdampak anggaran serta menjadi catatan dalam menerima WTP akan datang," tutupnya.(hsb)
OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…
Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…
Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…
Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…
DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…
Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…