Site icon Riau Pos

Kemendagri Imbau Pengelolaan Keuangan Pemda Dilakukan Transparan

kemendagri-imbau-pengelolaan-keuangan-pemda-dilakukan-transparan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan pentingnya profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini disampaikan Fatoni saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung.

Fatoni mengingatkan pentingnya menggunakan sistem aplikasi pengelolaan keuangan BLUD (e-BLUD) sesuai Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tertanggal 2 Oktober 2020. Hal ini demi guna mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Penggunaan sistem aplikasi dalam pengelolaan keuangan dapat mempermudah kinerja keuangan, hemat biaya dan waktu, serta penyajian data keuangan yang sistematis dan akurat,” kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (24/6).

Dia mengutarakan, pengelolaan keuangan daerah bagi setiap BLUD sangat penting dilakukan. Sebab, BLUD merupakan profit bisnis pelayanan kepada masyarakat yang harus dikelola secara profesional.

“Setiap pelayanan harus cepat, akurat, dan tepat. Pelaksanaan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) merupakan salah satu usaha untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik,” tuturnya.

Menurut Fatoni, dengan status RSUDAM sebagai rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, pemerintah memberikan fleksibilitas dan keleluasaan. Karena itu, diharapkan pelayanan yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta sejalan dengan praktik bisnis yang sehat dalam membantu pencapaian tujuan pemerintah.

“BLUD lebih fleksibel. BLUD punya otonomi untuk mengatur keuangannya sendiri. Semua pemasukannya tidak masuk ke daerah tapi langsung dikelola sendiri sehingga lebih fokus memprioritaskan layanan pengelolaan keuangannya,” papar Fatoni.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Exit mobile version