Categories: Nasional

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Habib Bahar

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Sidang lanjutan kasus penganiyaan oleh Habib Bahar bin Smith, di Gedung Arsip Perpustakaan kota Bandung, Senin (24/6/2019) dimulai pihak Pengadilan Negeri Bandung, sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang yang digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Habib Bahar, digelar selama 1 jam.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Bogor saat membacakan tanggapan pledoi, menolak nota pembelaan atau pledoi Habib Bahar bin Smith. Jaksa menyatakan bahwa yang dilakukan Bahar sudah termasuk tindak pidana.

’’Berdasarkan yang kami sampaikan dan uraikan atas nama terdakwa, maka kami dengan tegas menolak nota pembelaan. Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami,’’ kata Jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum Bahar keliru. Menurut jaksa, pihaknya sudah menguraikan hal-hal yang dijadikan dasar pembelaan oleh pengacara. ’’Materi yang diuraikan dalam pledoi telah kami pelajari dan sudah terjawab di surat tuntutan. Mungkin tim penasihat hukum kurang cermat terhadap apa yang kami uraikan dalam tuntutan,’’ kata jaksa.

Jaksa menjelaskan tuntutan jaksa sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. Pihak jaksa dalam persidangan, sambungnya, telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan Bahar saat menganiaya dua remaja CAJ dan MKA.
’’Saksi korban sudah membenarkan keterangan yang sudah disampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik. Hal itu oleh saksi korban terungkap di persidangan. Fakta itu sudah kami tuangkan di analisa yuridis. Sehingga keliru kalau mengatakan fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai. Penuntut umum konsisten, serius dan fair mengungkap fakta persidangan dalam surat tuntutan pidana,’’ kata dia.

Sementara itu terkait 4 saksi meringankan dari pengacara yang disebut tak termuat secara utuh dalam tuntutan, jaksa berpendapat bahwa saksi meringankan itu hanya menjelaskan kejadian di Bali, bukan perbuatan penganiayaan yang sesuai dengan dakwaan jaksa. ’’Empat saksi yang dihadirkan tidak dapat menghapuskan tindak pidana terdakwa kepada korban,’’ ucap jaksa.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

1 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

1 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago