Eggi Sudjana.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengklaim polisi telah mengabulkan surat penangguhan penahanan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana. ’’Alhamdulillah, InsyaAllah hari ini penangguhan penahanan Eggi telah dikabulkan,’’ kata Hendarsam saat dikonfirmasi Senin (24/6/2019).
Hendarsam yang juga sebagai anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut pengabulan penangguhan penahanan Eggi dikabuklan karenq yang menjadi penjamin adalah anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
’’Iya penjaminnya Bang Dasco yang mati- matian membela tokoh dan masyarakat,’’ bebernya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono belum membalas konfirmasi terkait kebenaran dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjada.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) untuk 20 hari ke depan.
Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…
Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.
Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…
Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…
Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.
Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…