Eggi Sudjana.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengklaim polisi telah mengabulkan surat penangguhan penahanan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana. ’’Alhamdulillah, InsyaAllah hari ini penangguhan penahanan Eggi telah dikabulkan,’’ kata Hendarsam saat dikonfirmasi Senin (24/6/2019).
Hendarsam yang juga sebagai anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut pengabulan penangguhan penahanan Eggi dikabuklan karenq yang menjadi penjamin adalah anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
’’Iya penjaminnya Bang Dasco yang mati- matian membela tokoh dan masyarakat,’’ bebernya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono belum membalas konfirmasi terkait kebenaran dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjada.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) untuk 20 hari ke depan.
Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…
Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…
Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…
Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…
Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…