Karen Agustiawan.
Jaksa dalam uraian tuntutannya menilai Karen mengabaikan prosedur investasi dan pedoman participating interest (PI) yang berlaku di PT Pertamina terkait Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurut JPU, Karen memutuskan Pertamina berinvestasi di Blok BMG Australia tanpa melakukan due diligence atau uji kelayakan dan analisis risiko.
Namun, Pertamina di bawah komando Karen justru menandatangani sale purchase agreement (SPA) yang memperkaya perusahaan Australia bernama Roc Oil Company Ltd. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp568 miliar.
Menurut JPU, Karen telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…
Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…
Plh Bupati Rohul Syafaruddin Poti mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat melalui Baznas Rohul agar dapat…
Sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru libur mulai 16 Maret dan kembali masuk pada…
Siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru yang mengikuti PKL diwajibkan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker…