Karen Agustiawan.
Jaksa dalam uraian tuntutannya menilai Karen mengabaikan prosedur investasi dan pedoman participating interest (PI) yang berlaku di PT Pertamina terkait Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurut JPU, Karen memutuskan Pertamina berinvestasi di Blok BMG Australia tanpa melakukan due diligence atau uji kelayakan dan analisis risiko.
Namun, Pertamina di bawah komando Karen justru menandatangani sale purchase agreement (SPA) yang memperkaya perusahaan Australia bernama Roc Oil Company Ltd. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp568 miliar.
Menurut JPU, Karen telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…
Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…
Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…
Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…
Kospec Duri memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 55 peserta. Komunitas pensiunan…