Categories: Nasional

Mantan Dirut Pertamina Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim memvonisnya dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menuntut hal itu karena merasa yakin Karen bersalah melakukan korupsi yang merugikan kerugian negara. ’’Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Karen, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,’’ kata JPU TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Jaksa dalam uraian tuntutannya menilai Karen mengabaikan prosedur investasi dan pedoman participating interest (PI) yang berlaku di PT Pertamina terkait Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurut JPU, Karen memutuskan Pertamina berinvestasi di Blok BMG Australia tanpa melakukan due diligence atau uji kelayakan dan analisis risiko.

Namun, Pertamina di bawah komando Karen justru menandatangani sale purchase agreement (SPA) yang memperkaya perusahaan Australia bernama Roc Oil Company Ltd. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp568 miliar.

Menurut JPU, Karen telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman untuk Karen karena istri Herman Agustiawan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Untuk hal yang meringankan, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.(jpc/jpg)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

17 menit ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

39 menit ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

1 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

1 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

2 jam ago

Tak Mau Ketinggalan, Kospec Duri Daftarkan 55 Peserta di Riau Pos Fun Bike 2026

Kospec Duri memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 55 peserta. Komunitas pensiunan…

2 jam ago