masa-hukuman-romahurziy-diopotong-kpk-ajukan-kasasi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Masa hukuman Rommy dikurangi menjadi satu tahun pidana penjara.
Jaksa KPK pun tidak tinggal diam. Mereka tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.
“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” jelas Ali.
PT DKI Jakarta diketahui mengabulkan permohonan banding Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kala itu, Rommy dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding. Sebab, hukuman terhadap eks elite PPP itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta sebagaimana tuntutan Jaksa. Selain itu, hakim juga tak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Rommy selama lima tahun untuk tidak dipilih dalam jabatan publik.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…