Categories: Nasional

Masa Hukuman Romahurziy Diopotong, KPK Ajukan Kasasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Masa hukuman Rommy dikurangi menjadi satu tahun pidana penjara.

Jaksa KPK pun tidak tinggal diam. Mereka tengah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terhadap terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Ali menyampaikan, KPK telah menerima salinan putusan banding Rommy dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 23 April 2020. KPK menghormati hasil putusan yang memotong masa hukuman Romy menjadi satu tahun penjara.

“Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” jelas Ali.

PT DKI Jakarta diketahui mengabulkan permohonan banding Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kala itu, Rommy dijatuhi hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding. Sebab, hukuman terhadap eks elite PPP itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, banding ini diajukan KPK lantaran hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta sebagaimana tuntutan Jaksa. Selain itu, hakim juga tak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Rommy selama lima tahun untuk tidak dipilih dalam jabatan publik.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

51 menit ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

1 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

5 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

5 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

5 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

5 jam ago