Categories: Nasional

Komisi III Dorong Kejagung Terapkan Restorative Justice

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan terobosan hukum dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif pada kasus-kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta pada nasabahnya.

Pasalnya, kata Wihadi, kasus asuransi swasta ini berbeda penanganannya dengan kasus perusahaan asuransi BUMN. Pada kasus asuransi swasta, gagal bayar klaim ini masuk ke ranah pidana umum. Sementara, asuransi BUMN masuknya ke ranah pidana korupsi.

“Kemana uang nasabah ini bisa dikembalikan dan aset-asetnya, dimana? Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) menyatakan dengan restorative justice. Bisa tidak kasus-kasus asuransi ini dengan restorative justice,” kata Wihadi di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Menurut Wihadi, dengan menerapkan restorative justice pada kasus gagal bayar klaim perusahaan asuransi swasta, maka uang atau aset-aset nasabah bisa kembali.

“Karena dengan cara seperti itu, tentu nasabah menginginkan uangnya kembali, bukan yang punya masuk penjara,” tegasnya.

Legislator Partai Gerindra ini menyebut masyarakat akan senang apabila Kejagung berani melakukan terobosan hukum dengan menerapkam restorative justice pada kasus-kasus gagal bayar klaim asuransi swasta.

“Jadi kena di sini Jampidsusnya, Jampidumnya juga kena masalah restorative justice. Ini suatu solusi yang coba kita sama-sama gali persoalannya,” pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pacu Jalur Mini 2026 Tuntas, Gadis Manja Sabet Juara I di Tepian Narosa

Jalur Gadis Manja menjadi juara Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa setelah mengalahkan 65…

6 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi Muda, Eks Persebaya Dimas Wicaksono Resmi Bergabung

PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…

6 jam ago

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…

7 jam ago

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.

8 jam ago

Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…

9 jam ago

Puluhan Siswa di Kampar Mendadak Mual dan Muntah Usai Makan Menu MBG

Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…

9 jam ago