Categories: Nasional

Jaminan Penumpang Kapal, PT Jasa Rajarja dan Operator Kapal Tandatangani MoU

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Sebagai upaya memberikan jaminan penumpang, PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai dan operator kapal penumpang rute Panipahan-Bagan Siapiapi dan Panipahan-Tanjung Balai Asahan. Penandatangan MoU ini dilakukan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis SE MM dengan Koordinator Operator Kapal Hendra di Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai, Selasa (23/3).

Rudi menjelaskan, penandatangan MoU ini meliputi KM Panipahan Mas, KM Panipahan Bersatu 01, KM Panipahan Bersatu 02 dan KM Sabar Jaya. Kerja sama  tersebut memuat kewajiban operator kapal untuk menyetor iuran wajib kapal laut setiap bulannya yang dipungut dari penumpang kapal laut. Selanjutnya PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kecelakaan bagi penumpang dan anak buah Kapal  (ABK) sejak penumpang dan ABK  naik kapal di tempat pemberangkatan hingga turun di Pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.

Adapun jumlah santunan yang akan diberikan kepada penumpang dan ABK Kapal  sesuai sifat cederanya adalah maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris korban yang sah. Bagi korban cacat tetap diberikan makimal Rp 50 juta.

"Jasa Raharja menyiapkan maksimal Rp20 juta bagi korban yang membutuhkan biaya perawatan, Rp1 juta untuk biaya P3K, Rp500 ribu untuk biaya Ambulance, serta Rp4 juta rupiah untuk biaya penguburan. Khusus biaya penguburan akan dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris," ulasnya.

Lulusan Magister Manajemen Universitas Riau ini mengharapkan dengan penandatangan MoU bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan jaminan saat menggunakan moda transporasi laut. “Dengan adanya MOU ini dan mengingat tingkat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi untuk moda tranportasi laut di Panipahan , masyarakat tidak perlu risau lagi karena perjalanan mereka telah terjamin oleh Jasa Raharja," sebut Rudi.

Rudi menambahkan, penandatangan MoU ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada para penumpang angkutan umum, yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.

"Dalam menjalankan tugas sebagai penjamin pertama kecelakaan baik di udara, darat, maupun laut, kami senantiasa memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik kapal atau operator kapal dalam upaya perlindungan terhadap penumpang angkutan umum yang ada di wilayah Dumai khususnya para penumpang Kapal," imbuhnya.(mar)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

12 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

12 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

13 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

13 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

14 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

1 hari ago