un-ditiadakan-nadiem-ujian-sekolah-tetap-bisa-digelar-tanpa-tatap-muka
JAKARTA ( RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah tetap bisa menggelar ujian sekolah sebagai syarat kelulusan. Hal ini menyusul ditiadakannya Ujian Nasional (UN) tahun 2020, di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.
“Ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, untuk ujian kelulusan sekolah,†kata Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3).
Meski ujian sekolah merupakan keputusan yang ditempuh masing-masing sekolah, Nadiem tetap mengimbau agar tidak mengumpulkan siswa dalam ruang kelas. Hal ini sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
“Jadi ujian sekolah bisa di administrasi ada berbagai macam opsi. Sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau ataupun angka dari nilai semester terakhir,†urai Nadiem.
Kendati demikian, Nadiem mengharapkan agar ujian sekolah tidak jadi alat ukur sebagai kelulusan sekolah. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi Covid-19.
“Ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir. Karena berdampak pada bencana Covid-19,†pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN mulai dihapus pada 2021. Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.
“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,†kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Selasa (24/3).
Fadjroel menyampaikan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.
“Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),†tukas Fadjroel.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina
Bapanas menemukan Minyakita dijual hingga Rp20 ribu per liter di Pekanbaru, jauh di atas HET…
DPRD Pekanbaru menilai persoalan drainase menjadi penyebab utama banjir, sementara pemko mengklaim normalisasi terus berjalan.
Prof Firdaus resmi mendaftar calon Rektor Unri 2026–2030 dengan dukungan tokoh adat, ulama dan masyarakat…
Sebanyak 882 siswa SD di Rohil mengikuti TKA susulan akibat gangguan internet, listrik padam, hingga…
Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…
Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…