Categories: Nasional

UN Ditiadakan, Nadiem:Ujian Sekolah Tetap Bisa Digelar Tanpa Tatap Muka

JAKARTA ( RIAUPOS.CO) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, sekolah tetap bisa menggelar ujian sekolah sebagai syarat kelulusan. Hal ini menyusul ditiadakannya Ujian Nasional (UN) tahun 2020, di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.

“Ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah, untuk ujian kelulusan sekolah,” kata Nadiem di Jakarta, Selasa (24/3).

Meski ujian sekolah merupakan keputusan yang ditempuh masing-masing sekolah, Nadiem tetap mengimbau agar tidak mengumpulkan siswa dalam ruang kelas. Hal ini sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

“Jadi ujian sekolah bisa di administrasi ada berbagai macam opsi. Sekolah bisa melakukan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau ataupun angka dari nilai semester terakhir,” urai Nadiem.

Kendati demikian, Nadiem mengharapkan agar ujian sekolah tidak jadi alat ukur sebagai kelulusan sekolah. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi Covid-19.

“Ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir. Karena berdampak pada bencana Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN mulai dihapus pada 2021. Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respon wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.

“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respon Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial dan dunia usaha,” kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Fadjroel menyampaikan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan pembatasan sosial atau social distancing untuk memotong rantai penyebaran virus korona atau Covid-19. Hal ini telah disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai pembahasan Ujian Nasional, melalui video conference.

“Ujian Nasional ditiadakan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsnawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI),” tukas Fadjroel.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

29 menit ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

1 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

13 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

13 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

14 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

14 jam ago