Categories: Nasional

Hak Kebutuhan Biologis, Perlu ’Bilik Asmara’ Bagi Para Napi

JAKARTA (RIAUPOS.CO– Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Dalam pertemuan itu disinggung soal bilik asmara di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Safaruddin mengatakan, perlu sekiranya di lapas-lapas itu ada ruang khusus untuk kebutuhan biologis pada narapidana. Karena ia tahu ruangan untuk kebutuhan biologis masih sangat kurang.

“Beberapa lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya kebutuhan biologis terhadap para narapidana,” ujar Safaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2).

Menurut Safaruddin, kurangnnya fasilitas untuk memenuhi kebutuhan biologis para narapidana ini harus menjadi perhatian Yasonna Laoly selaku menteri yang berwenang.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Dijelaskan Safaruddin, walaupun narapidana dikurung akibat perbuatannya. Namun ada hak-hak yang tidak boleh dihilangkan. Termasuk juga dengan pemenuhan kebutuhan biologisnya.

“Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan memang di lapas belum ada tempat untuk memenuhi kebutuhan biologis bagi para narapidana.

“Di negara-negara lain sudah ada. Kita belum punya kemampuan itu,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, saat ini persoalan yang ada di lapas adalah persoalan over kapasitas. Namun memang idealnya perlu ada tempat untuk kebutuhan biologis tersebut. Sehingga hal ini menjadi catatan bagi Kemenkumham.

“Idealnya memang ada menurut hukum. Tapi kita belum mempunyai tempat itu,” ungkap Yasonna.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago