Categories: Nasional

Pakai dan Edarkan Sabu di Rutan, Empat Napi Wanita Divonis Lagi

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Empat wanita penghuni Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan, menunduk saat divonis penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jamaluddin. Para terdakwa terbukti bersalah menjadi pengedar dan pemakai sabu, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/8).

Salah satu terdakwa, Nurmalita Sari dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan, karena mengedarkan narkotika jenis sabu. “Terdakwa Nurmalita Sari terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Jamaluddin.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing.

Tiga terdakwa lainnya selaku pemakai sabu di dalam sel tahanan, yakni Yanti, Siti Rohaya alias Ayu dan Sherly Ulina br Purba divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Arta Sihombing menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Seluruh terdakwa merupakan residivis karena telah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa maupun JPU Arta sama-sama menyatakan menerima. “Terima pak hakim,” ucap keempat terdakwa dengan kompak.

Dalam dakwaan JPU Artha Sihombing, pada Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekitar jam 11.00 wib, saksi Helen Modesty Pasaribu dan Dora Theresia Tambunan sedang melaksanakan tugas piket jaga di Rutan Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan.

Saat patroli saksi Helen melihat di kamar mandi sel strapsel yang dihuni Siti, Sherly dan Yanti keluar asap banyak. “Ketika sel strapsel dicek, saksi Helen dan Dora menemukan satu set bong. Alhasil, kedua saksi menginterogasi Siti, Sherly dan Yanti,” kata JPU.

Ketiga tahanan ini mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan mendapatkan barang haram tersebut dari Nurmalita, dengan cara membeli seharga Rp200.000. Atas keterangan itu, kedua saksi juga turut mengamankan Nurmalita.

“Saat diinterogasi, Nurmalita mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang tahanan anak laki-laki bernama Udin (DPO). Namun Nurmalita tidak mengenal Udin karena mereka berkomunikasi melalui tembok tahanan perempuan dan tahanan anak laki-laki,” pungkas Arta. Sehingga mereka tidak saling melihat.

Selanjutnya, kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Alhasil, Nurmalita, Siti, Sherly dan Yanti beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Helvetia guna diproses secara hukum yang berlaku. 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

17 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

17 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

17 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

18 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

18 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago