Categories: Nasional

Jasa Raharja Perwakilan Dumai Salurkan Santunan Rp4,7 M

DUMAI (RIAUPOS.CO) – PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Penyelenggara Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan UU Nomor 34 Tahun 1964 terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanpa mengenal tempat, dimana pun masyarakat berada.

Sejak Januari hingga Juni 2020 PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Dumai telah menyerahkan santunan sebesar Rp4,7 miliar pada korban kecelakaan lalu lintas jalan di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Rohil, Bengkalis dan Kepulauan Meranti.  

‘’Hingga pertengahan 2020, kecelakaan menyebabkan timbulnya korban sebanyak 150 orang. 77 orang diantaranya adalah korban meninggal dunia dan 73 orang sisanya adalah korban yang mengalami luka-luka. Dengan kecepatan pelayanan santunan yang kian membaik dan semakin cepat 1.12 hari (1 hari 12 jam)untuk proses penyelesaian klaim korban meninggal dunia,’’ jelas Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Dumai, Rudi Elfis SE MM, Selasa (23/7).

Rudi mengatakan, walaupun di masa pandemi Covid-19, pihaknya akan terus berupaya untuk melayani dan memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 serta selalu memperhatikan aspek protokol kesehatan,’’ ulasnya.

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris dan atau korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah dana yang dikumpulkan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP). SWDKLLJ ini dibayarkan penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, dan, penumpang kereta api.

‘’Kami mengimbau agar selalu berhati-hati dalam berkendara dengan mematuhi segala aturan yang berlaku. Jika menggunakan angkutan umum harus dipastikan bahwa moda angkutan umum yang digunakan adalah angkutan umum resmi,’’ sebutnya.

Rudi menjelaskan, kecelakaan lalu lintas jalan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Terlebih lagi risiko kecelakaan bisa mengenai siapa saja tanpa pandang bulu. Pada Pasal 1 angka 24 UU Nomor Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa Kecelekaan lalu lintas jalan merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

‘’Dari Pasal tersebut diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas jalan bersifat tidak terduga dan dapat menimpa siapapun tanpa terkecuali. Beruntungnya, negara sampai saat ini hadir membantu masyarakat yang tertimpa kemalangan kecelakaan lalu lintas jalan, melalui, PT Jasa Raharja,’’ katanya.(mar)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

8 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

8 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago