Categories: Nasional

BPN Prabowo – Sandiaga Yakin Bisa Menang Gugatan di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi optimis gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal diterima. Salah satu yang disebut bakal menjadi pertimbangan para Hakim Konstitusi adalah dugaan kecurangan yang dibungkus dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) untuk saksi pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Demikian disampaikan Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, di Jakarta, Minggu (23/6/2019). Menurut Andre, dalam persidangan di MK, pihaknya telah mampu membuktikan dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

’’Kami optimis kalau hakim MK benar-benar melihat kami bisa buktikan bahwa Training of Trainer (ToT) 20-21 Februari adalah pemufakatan jahat,’’ katanya.

Wasekjen Partai Gerindra itu menyebut, kesaksian Anas Nashikin selaku panitia pelaksana ToT pelatihan saksi Jokowi-Ma’ruf, dikonfirmasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam mengkordinir kepala daerah untuk memenangkan wilayah Sumatera.

’’Sehingga suara kita di daerah-daerah minoritas berkurang, bahkan kalah,’’ ucap Andre. Karena itu ia berpendapat, apa yang disampaikan Anas dalam sidang pada Jumat (21/6/2019) pekan lalu itu diharapkan menjadi pertimbangan sembilan Hakim Konstitusi agar bisa memutus secara adil.

’’Kami mengimbau hakim MK dalam Surat Annisa ayat 135, hakim MK benar-benar dapat mengetuk hati hakim,’’ ucapnya. Ia juga mengingatkan bahwa putusan Hakim MK tersebut akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

’’Sekali lagi kami ingatkan, apapun keputusan hakim itu akan dipertanggungjawabkan di yaumil akhir, bukan hanya dipertanggungjawabkan di dunia,’’ ingatnya.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago