Categories: Nasional

Ini 8 Syarat Donor Plasma Konvalesen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu pengobatan pasien Covid-19 adalah terapi konvalesen. Terapi ini melibatkan plasma darah yang diambil dari penyintas Covid-19 dan dapat membantu pasien membentuk antibodi untuk melawan infeksi virus ini.

Tentunya ada beberapa syarat untuk ikut menyumbangkan plasma darah dalam terapi ini. Dalam webinar ‘Convalescent Plasma Therapy’ bersama Fakultas Kedokteran, Universitas Kristen Maranatha (UKM) dan didukung oleh PT Itama Ranoraya Tbk dan PT Terumo Indonesia.

“Kami berharap penggunaan TPK sebagai alternatif penyembuhan Covid-19 dapat terus dilakukan. Dan kami terus berupaya untuk mendukung penelitian terhadap produk-produk dari plasma darah secara optimal,” kata Direktur Utama PT Itama Ranoraya Tbk Heru Firdausi Syarif, baru-baru ini.

Ahli dari Fakultas Kedoteran UKM Dr. dr. Theresia Monica, R., Sp.An., KIC., M.SI., MM., MARS. mengatakan terapi plasma konvalesen merupakan salah satu bentuk dari vaksinasi pasif yang diambil dari pasien sembuh Covid-19.

“Plasma yang dimiliki pasien sembuh ini mengandung kekebalan tubuh yang cukup tinggi. Dengan penanganan yang tepat, terapi ini dapat membantu pasien membentuk antibodi untuk melawan infeksi virus ini,” kata dr. Monica.

“Hanya saja, antibodi yang mengandung plasma bisa mengeliminasi virus tapi tidak bisa memperbaiki kerusakan organ,” tambahnya.

Menurut dr. Monica, keberhasilan TPK tergantung dari beberapa faktor utama yaitu: dosis, kadar antibodi dan waktu pemberian. Supaya terapi plasma ini maksimal, terdapat kondisi atau kriteria tertentu yang harus diperhatikan.

Ahli dari Palang Merah Indonesia Dr. dr. Ria Syafitri Evi Gantini, M. Biomed dari Palang Merah Indonesia mengungkapkan bahwa untuk menjadi donor plasma konvalesen, terdapat syarat-syaratnya. Apa saja?

1. Usia 18-60 tahun

2. Berat badan minimal 55 kg

3. Diutamakan pria, atau jika perempuan belum pernah hamil.
4. Pernah terkonfirmasi Covid-19.

5. Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat.

6. Bebas keluhan minimal 14 hari

7. Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir.

8. Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah.
 

Sumber: Jawapos.com

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Tertahan di Padang, Pesawat Lion Air JT390 Akhirnya Mendarat Selamat di Pekanbaru

Pesawat Lion Air JT390 rute Jakarta–Pekanbaru sempat mengalami divert ke Bandara Internasional Minangkabau akibat faktor…

17 jam ago

Saksi Absen Dua Kali, BAP Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Dibacakan di PN Pekanbaru

Sidang kasus pembunuhan berencana lansia Dumaris Sitio di PN Pekanbaru dilanjutkan dengan pembacaan BAP akibat…

1 hari ago

Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN Pelalawan, Titiek Soeharto Beri Nama Ganesha

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…

1 hari ago

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…

1 hari ago

Sambangi SMKN 4 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Disambut Antusias

Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…

1 hari ago

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Tes Urine 57 Pengunjung

Polda Riau menggelar razia gabungan di 12 Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru. Dari 57 orang…

1 hari ago