Categories: Nasional

Ini 8 Syarat Donor Plasma Konvalesen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu pengobatan pasien Covid-19 adalah terapi konvalesen. Terapi ini melibatkan plasma darah yang diambil dari penyintas Covid-19 dan dapat membantu pasien membentuk antibodi untuk melawan infeksi virus ini.

Tentunya ada beberapa syarat untuk ikut menyumbangkan plasma darah dalam terapi ini. Dalam webinar ‘Convalescent Plasma Therapy’ bersama Fakultas Kedokteran, Universitas Kristen Maranatha (UKM) dan didukung oleh PT Itama Ranoraya Tbk dan PT Terumo Indonesia.

“Kami berharap penggunaan TPK sebagai alternatif penyembuhan Covid-19 dapat terus dilakukan. Dan kami terus berupaya untuk mendukung penelitian terhadap produk-produk dari plasma darah secara optimal,” kata Direktur Utama PT Itama Ranoraya Tbk Heru Firdausi Syarif, baru-baru ini.

Ahli dari Fakultas Kedoteran UKM Dr. dr. Theresia Monica, R., Sp.An., KIC., M.SI., MM., MARS. mengatakan terapi plasma konvalesen merupakan salah satu bentuk dari vaksinasi pasif yang diambil dari pasien sembuh Covid-19.

“Plasma yang dimiliki pasien sembuh ini mengandung kekebalan tubuh yang cukup tinggi. Dengan penanganan yang tepat, terapi ini dapat membantu pasien membentuk antibodi untuk melawan infeksi virus ini,” kata dr. Monica.

“Hanya saja, antibodi yang mengandung plasma bisa mengeliminasi virus tapi tidak bisa memperbaiki kerusakan organ,” tambahnya.

Menurut dr. Monica, keberhasilan TPK tergantung dari beberapa faktor utama yaitu: dosis, kadar antibodi dan waktu pemberian. Supaya terapi plasma ini maksimal, terdapat kondisi atau kriteria tertentu yang harus diperhatikan.

Ahli dari Palang Merah Indonesia Dr. dr. Ria Syafitri Evi Gantini, M. Biomed dari Palang Merah Indonesia mengungkapkan bahwa untuk menjadi donor plasma konvalesen, terdapat syarat-syaratnya. Apa saja?

1. Usia 18-60 tahun

2. Berat badan minimal 55 kg

3. Diutamakan pria, atau jika perempuan belum pernah hamil.
4. Pernah terkonfirmasi Covid-19.

5. Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat.

6. Bebas keluhan minimal 14 hari

7. Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir.

8. Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah.
 

Sumber: Jawapos.com

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

20 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

21 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago