Categories: Nasional

Ini 8 Syarat Donor Plasma Konvalesen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu pengobatan pasien Covid-19 adalah terapi konvalesen. Terapi ini melibatkan plasma darah yang diambil dari penyintas Covid-19 dan dapat membantu pasien membentuk antibodi untuk melawan infeksi virus ini.

Tentunya ada beberapa syarat untuk ikut menyumbangkan plasma darah dalam terapi ini. Dalam webinar ‘Convalescent Plasma Therapy’ bersama Fakultas Kedokteran, Universitas Kristen Maranatha (UKM) dan didukung oleh PT Itama Ranoraya Tbk dan PT Terumo Indonesia.

“Kami berharap penggunaan TPK sebagai alternatif penyembuhan Covid-19 dapat terus dilakukan. Dan kami terus berupaya untuk mendukung penelitian terhadap produk-produk dari plasma darah secara optimal,” kata Direktur Utama PT Itama Ranoraya Tbk Heru Firdausi Syarif, baru-baru ini.

Ahli dari Fakultas Kedoteran UKM Dr. dr. Theresia Monica, R., Sp.An., KIC., M.SI., MM., MARS. mengatakan terapi plasma konvalesen merupakan salah satu bentuk dari vaksinasi pasif yang diambil dari pasien sembuh Covid-19.

“Plasma yang dimiliki pasien sembuh ini mengandung kekebalan tubuh yang cukup tinggi. Dengan penanganan yang tepat, terapi ini dapat membantu pasien membentuk antibodi untuk melawan infeksi virus ini,” kata dr. Monica.

“Hanya saja, antibodi yang mengandung plasma bisa mengeliminasi virus tapi tidak bisa memperbaiki kerusakan organ,” tambahnya.

Menurut dr. Monica, keberhasilan TPK tergantung dari beberapa faktor utama yaitu: dosis, kadar antibodi dan waktu pemberian. Supaya terapi plasma ini maksimal, terdapat kondisi atau kriteria tertentu yang harus diperhatikan.

Ahli dari Palang Merah Indonesia Dr. dr. Ria Syafitri Evi Gantini, M. Biomed dari Palang Merah Indonesia mengungkapkan bahwa untuk menjadi donor plasma konvalesen, terdapat syarat-syaratnya. Apa saja?

1. Usia 18-60 tahun

2. Berat badan minimal 55 kg

3. Diutamakan pria, atau jika perempuan belum pernah hamil.
4. Pernah terkonfirmasi Covid-19.

5. Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat.

6. Bebas keluhan minimal 14 hari

7. Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir.

8. Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah.
 

Sumber: Jawapos.com

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

7 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

7 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

8 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

8 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

8 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

8 jam ago