Site icon Riau Pos

Bea Cukai Segel Gudang Mikol dan Rokok

bea-cukai-segel-gudang-mikol-dan-rokok

BATAM (RIAUPOS.CO) — Petugas Bea Cukai (BC) Pusat menyegel gudang penyimpanan rokok dan minuman alkohol (mikol) di Kompleks Pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Seipanas, Batam Kota, kemarin siang. Gudang tersebut diduga menyimpan ribuan mikol dan rokok ilegal.

"Iya benar, Bea Cukai tegah menyegel gudang rokok dan minuman. Tapi masih proses lidik," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna, kemarin.

Sumarna mengatakan, seluruh barang bukti tangkapan Bea Cukai Pusat tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun Batam Pos (Riau Pos Group), beberapa orang karyawan yang sedang berada dalam gudang tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pemilik gudang penyimpanan mikol dan rokok tersebut. Selain itu, juga turut diamankan mikol beragam merek yang diduga tanpa izin edar.

Di gudang lantai II dan bercat hijau tersebut sudah dipasang dua segel pita merah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai di pintu masuk. Di sekitar gudang juga terlihat sepi aktivitas.

"Kalau siang saya tidak pernah lihat ada aktivitas di situ (gudang). Tak tahu juga apa isinya selama ini," ujar Jongki, seorang pekerja bengkel di sekitar lokasi.

Jongki mengaku tak pernah mencurigai gudang tersebut menyimpan barang ilegal, seperti mikol dan rokok. "Walaupun tetanggaan, ya ngurus kerjaan masing-masing," ujarnya.

Hal senada disampaikan Bobi, pekerja bengkel lainnya. Ia menduga aktivitas pengiriman dan penyimpanan barang ilegal tersebut dilakukan pada dini hari.

"Kalau siang tidak ada aktivitas. Kami (bengkel) tutup sore hari. Bisa saja malam," tuturnya.

Sumber: Batampos.co
Editor: Rinaldi

 

Exit mobile version