Suasana rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Satpol PP Pekanbaru membahas berbagai persoalan kota, Kamis (22/1/2026). Hendrawan Kariman/Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP Pekanbaru dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Satpol PP diminta lebih tegas agar ketertiban umum di Kota Bertuah dapat terwujud.
Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Satpol PP Pekanbaru yang digelar di gedung DPRD, Kamis (22/1). Rapat dihadiri Ketua Komisi I Robin Edward, Wakil Ketua Aidil Amri, serta anggota Firmansyah, Syafri Syarif, Aidhil Nur Putra, dan Firman. Dari Satpol PP hadir Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso beserta jajaran.
Selain membahas anggaran rutin tahun 2026, Komisi I juga meminta penjelasan terkait masih beroperasinya sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang sebelumnya telah diberi peringatan. Bahkan, beberapa tempat usaha yang sudah direkomendasikan untuk ditutup masih tetap beraktivitas.
Ketua Komisi I Robin Edward meminta Satpol PP bertindak lebih tegas, khususnya terhadap tempat usaha yang tidak memiliki izin dan dinilai meresahkan masyarakat. “Kami minta ketegasan Satpol PP pada 2026 ini. Apalagi pimpinannya baru. Jangan ragu selama bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Anggota Komisi I Syafri Syarif secara khusus menyoroti penertiban bangunan liar yang tidak mengantongi izin, baik yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Air Hitam, maupun sejumlah lokasi lainnya. Ia meminta kejelasan langkah dan tindakan nyata dari Satpol PP.
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Aidil Amri dan Aidhil Nur Putra, meminta Satpol PP lebih serius menertibkan tiang dan kabel fiber optik yang dipasang tanpa izin. “Kami ingin Satpol PP benar-benar menegakkan aturan, terutama terkait fiber optik. Pemerintah sudah membentuk satgas, tapi belum terlihat ada tindakan,” ujar Aidhil.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas pengawasan dan penertiban sesuai koridor peraturan daerah. Ia menyebut seluruh masukan dari Komisi I akan menjadi bahan evaluasi. “Kami bekerja berdasarkan perda dalam melakukan penertiban di lapangan,” ujarnya.
Terkait bangunan liar yang tidak berizin, Yuliarso mengatakan pengawasan akan terus dilakukan meski dengan keterbatasan jumlah personel. Sementara untuk persoalan fiber optik ilegal, pihaknya telah memanggil pelaku usaha guna penertiban administrasi. “Untuk kinerja satgas, kami belum bisa menjelaskan secara rinci karena yang lebih memahami persoalan ini adalah Diskominfo,” tutupnya. (end)
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…