Categories: Nasional

Di Kurikulum Baru Tak Ada Jurusan IPA, IPS dan Bahasa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menerapkan kurikulum baru pada 2022. Namun, penerapan tersebut masih bersifat opsional.

“Kurikulum prototipe pada tahun 2022 sifatnya opsional,” jelas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek Anindito Aditomo kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

“Kurikulum prototipe hanya akan diterapkan di satuan pendidikan yang berminat untuk menggunakannya sebagai alat untuk melakukan transformasi pembelajaran,” sambung dia.

Dijelaskan bahwa kurikulum prototipe ini dirancang untuk memberi ruang lebih banyak bagi pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Untuk jenjang SMA, hal ini berarti memberi kesempatan pada siswa untuk menekuni minatnya secara lebih fleksibel.

Jadi, dibandingkan megkotak-kotakkan ke dalam jurusan IPA, IPS dan Bahasa, lebih baik siswa kelas 11 dan 12 dapat meracik sendiri kombinasi mata pelajaran yang sesuai dengan minatnya.

Misalnya, siswa yang ingin menjadi insinyur akan boleh mengambil matematika lanjutan dan fisika lanjutan, tanpa mengambil biologi.

“Ia boleh mengkombinasikan itu dengan mata pelajaran IPS, bahasa, dan kecakapan hidup yang sejalan dengan minat dan rencana karirnya,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

6 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

7 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

7 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

7 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

12 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

12 jam ago