Categories: Nasional

YP Diduga Kutip Tiap Pencairan di Bappeda Siak 2014-2017, Ini Nilainya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Sekdaprov Riau Yan Praya Jaya Rasyid (YP) langsung ditahan. Penyidik Kejati Riau memiliki pendapat guna menguatkan penahanan dimaksud. Dugaan sementara, ia dinilai berniat menghilangkan barang bukti atas dugaan mengumpulkan kutipan uang sampai pada angka diatas Rp1 miliar selama menjabat Kepala Bappeda Siak.

Kabar heboh, tangan kanan Gubri Syamsuar dan Wagubri Edi Natar yang langsung ditahan Kejati Riau di Lapas Klas IIB Pekanbaru ini sontak tersiar ke seluruh penjuru negeri lancang kuning. ASN eselon I satu-satunya di Pemerintah Provinsi Riau tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi, Selasa (22/12/2020) pagi dan jelang sore keluar gedung Kejati Riau dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi oranye.

Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi usai penahanan Sekdaprov Riau tersebut mengatakan tahapan yang dilakukan dalam proses penyidikan sejak beberapa pekan terakhir. 

“Tim penyidik berpendapat, pertama ditetapkan sebagai tersangka dulu, tadi pagi dipanggil sebagai saksi dan 20 hari kedepan ditahan,” bebernya.

Penahanan, lanjutnya atas beberapa alasan. Dijelaskan Hilman, poin pertama untuk melarikan diri, tentunya tidak mungkin dilakukan yang bersangkutan sebagai ASN di lingkungan Pemprov. Kemudian untuk poin mengulangi tindak pidana, karena kejadian di Siak, menurutnya belum bisa masuk ke ranah dimaksud.

“Ada alasan menghilangkan barang bukti. Penyidik menilai ada indikasi seperti itu, berikut penggalangan saksi,” katanya perihal alasan penahanan Sekda.

Disinggung dugaan tindak pidana yang dilakukan YP, benar kata Hilman adalah terkait dengan dana anggaran rutin Bappeda Siak untuk tahun anggaran 2014-2017. Dengan angka kerugian negara dugaan sementara diatas Rp1 miliar. 

“Modus yang bersangkutan, sebagai PA (pengguna anggaran,red) melakukan pemungutan tiap pencairan, 10 persen baru bisa dibuktikan. Itu di angka Rp1,2-1,3 miliar,” paparnya kepada wartawan sesaat setelah tersangka dibawa ke Lapas Klas IIB Pekanbaru.

Menurut Aspidsus Kejati Riau, pihak penyidik hingga kini masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Bappeda Siak tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Sehingga perkembangan nominal dugaan pungutan yang dilakukan YP serta pihak-pihak lain bertanggungjawab akan dimintai keterangan ke depan.

Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

4 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

4 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

4 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

20 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago