PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Usai diperiksa Selasa (22/12/2020) pagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sebagai saksi, Sekdaprov Riau Yan Prana langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia keluar dari gedung korps Adhyaksa tersebut dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan. Untuk 20 hari ke depan, Komut salah satu bank plat merah daerah tersebut ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas kasus selama menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Dugaan sementara untuk kasus yang dihadapinya adalah pada tahun anggaran 2014-2017.
Informasi ini diungkapkan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi Selasa sore usai YP dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru di daerah Gobah, Pekanbaru.
“Tim penyidik berpendapat, pertama ditetapkan sebagai tersangka dulu. Tadi dipanggil sebagai saksi dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Hilman kepada wartawan di Gedung Kejati Riau.
Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12/2020) pekan lalu. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan maraton yang sudah dilakukan sepanjang 2020 ini.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…