PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Usai diperiksa Selasa (22/12/2020) pagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) sebagai saksi, Sekdaprov Riau Yan Prana langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia keluar dari gedung korps Adhyaksa tersebut dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan. Untuk 20 hari ke depan, Komut salah satu bank plat merah daerah tersebut ditahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara atas kasus selama menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Dugaan sementara untuk kasus yang dihadapinya adalah pada tahun anggaran 2014-2017.
Informasi ini diungkapkan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi Selasa sore usai YP dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Klas IIB Pekanbaru di daerah Gobah, Pekanbaru.
“Tim penyidik berpendapat, pertama ditetapkan sebagai tersangka dulu. Tadi dipanggil sebagai saksi dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Hilman kepada wartawan di Gedung Kejati Riau.
Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12/2020) pekan lalu. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan maraton yang sudah dilakukan sepanjang 2020 ini.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…