PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov), Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Terkait penetapan tersangka itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkannya.
"Iya benar, kami menetapkan YP sebagai tersangka," katanya.
Mengenakan rompi tahanan, Yan Prana langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejati Riau. Dirinya akan menjalani proses penyidikan terkait kasus yang menyeretnya tersebut.
Diketahui, Yan Prana akan ditahan di rutan klas IA Pekanbaru selama 20 hari kedepan. "Ditahan di rutan," ujar Aspidsus.
Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12).
Beberapa waktu yango lalu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Polisi tangkap komisaris dan direktur SPBU terkait penyelewengan solar subsidi di Pelalawan. Modus gunakan tangki…
Pemko Pekanbaru bongkar 25 kios batu akik di Pasar Palapa. Area akan ditata jadi taman…
KPK resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif. Ia membantah terlibat dan mengaku namanya hanya…
Sebanyak 256 JCH Inhu akan ikuti manasik terakhir. Selain pembekalan, juga dibahas biaya perjalanan dan…
DLHK Pekanbaru amankan 8 angkutan sampah ilegal dalam razia malam. Pelaku dari luar kota kedapatan…
PTPN IV PalmCo berhasil pulihkan 223 hektare aset negara lewat pendekatan humanis tanpa konflik, sekaligus…