PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov), Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapedda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.
Terkait penetapan tersangka itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkannya.
"Iya benar, kami menetapkan YP sebagai tersangka," katanya.
Mengenakan rompi tahanan, Yan Prana langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejati Riau. Dirinya akan menjalani proses penyidikan terkait kasus yang menyeretnya tersebut.
Diketahui, Yan Prana akan ditahan di rutan klas IA Pekanbaru selama 20 hari kedepan. "Ditahan di rutan," ujar Aspidsus.
Sebelumnya, Yan Prana telah memenuhi panggilan penyidik korps Adyaksa untuk diperiksa sebagai mantan Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, Rabu (16/12).
Beberapa waktu yango lalu, Komisi III DPR RI juga mendesak Kejati Riau untuk menetapkan tersangka terkait penanganan perkara korupsi di negeri istana itu.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…
BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…
Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.