terima penghargaan: Kabag Umum Setda Rohul Abdullah SE mewakili Bupati H Sukiman menerima piagam penghargaan terkendali dengan nilai tertinggi A atas penggunaan bahasa negara dalam pelayanan publik di lingkungan Pemkab Rohul yang diserahkan di Pekanbaru, Kamis (21/11/2019). Penghargaan diserahkan dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 63 Tahun 2019.
ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menerima penghargaan Terkendali dengan Nilai A, dalam mengutamakan Bahasa Negara pada Ruang Publik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia.
Piagam penghargaan prediket Terkendali yang diterima Pemkab Rohul, diserahkan Kepala Balai Bahasa Riau, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI Drs Songgo Siruah MPd kepada Kabag Umum Setda Rohul Abdullah SE mewakili Bupati Rohul, dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis, (21/11).
Kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 63 tahun 2019 yang ditaja Kemendikbud, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Riau dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau H Syamsuar yang diwakili Kadis Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen.
Dengan peserta sosialisasi dari kabupaten/kota se Riau, OPD Provinsi Riau, perwakilan civitas akademika, perwakilan persatuan hotel dan restoran serta insan media massa di Riau.
Bupati Rohul H Sukiman saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis, (21/11) mengucapkan terimakasih dan bersyukur serta rasa bangga, atas diterimanya penghargaan Terkendali dengan nilai tertinggi A, dalam mengutamakan Bahasa Negara pada ruang publik terutama di OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Rohul.
Dalam penilaian tersebut, Rohul meraih nilai tertinggi yakni Nilai A. ‘’Kita bersyukur atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Rohul, atas penilaian pengunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Sudah menjadi komitmen Pemkab Rohul, dalam setiap OPD yang melayani masyarakat, wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik, untuk memudahkan pemahaman kepada masyarakat penerima layanan Publik di lingkungan Pemkab Rohul,’’ katanya
Kabag Umum Setda Rohul Abdullah SE menjelaskan, dari 12 kabupaten/kota di Riau yang meraih piagam penghargaan Terkendali, ada 3 kabupaten yang meraih nilai tertinggi yakni Rokan Hulu, Bengkalis dan Indragiri Hulu.(adv)
OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…
Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…
Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…
Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…
DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…
Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…