Categories: Nasional

Bupati Terima Penghargaan dari Kemendikbud

ROKANHULU (RIAUPOS.CO)  — Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menerima penghargaan Terkendali dengan  Nilai A, dalam mengutamakan Bahasa Negara pada Ruang Publik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia.

Piagam penghargaan prediket Terkendali yang diterima Pemkab Rohul, diserahkan Kepala Balai Bahasa Riau, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI Drs Songgo Siruah MPd kepada Kabag Umum Setda Rohul Abdullah SE mewakili Bupati Rohul, dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis, (21/11).

Kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 63 tahun 2019 yang ditaja Kemendikbud, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Riau dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau H Syamsuar yang diwakili Kadis Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen.

Dengan peserta sosialisasi dari kabupaten/kota se  Riau, OPD Provinsi Riau, perwakilan civitas akademika, perwakilan persatuan hotel dan restoran serta insan media massa di Riau.

Bupati Rohul H Sukiman saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis, (21/11) mengucapkan terimakasih dan bersyukur serta rasa bangga, atas diterimanya penghargaan Terkendali dengan nilai tertinggi A, dalam mengutamakan Bahasa Negara pada ruang publik terutama di OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Rohul.

Dalam penilaian tersebut, Rohul meraih nilai tertinggi yakni Nilai A. ‘’Kita bersyukur atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Rohul, atas penilaian pengunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Sudah menjadi komitmen Pemkab Rohul, dalam setiap OPD yang melayani masyarakat, wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik, untuk memudahkan pemahaman kepada masyarakat penerima layanan Publik di lingkungan Pemkab Rohul,’’ katanya

Kabag Umum Setda Rohul Abdullah SE menjelaskan, dari 12 kabupaten/kota di Riau yang meraih piagam penghargaan Terkendali, ada 3 kabupaten yang meraih nilai tertinggi yakni Rokan Hulu, Bengkalis dan Indragiri Hulu.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

2 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

2 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

3 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

3 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

3 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

4 jam ago