Categories: Nasional

YLBHI: Revisi UU PAS Satu Napas UU KUHP dan UU KPK, Untungkan Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) —  DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (17/9) lalu telah selesai merevisi undang-undang pemasyarakatan (RUU PAS). RUU Pemasyarakatan dinilai meringankan hukuman untuk koruptor.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai, revisi ini memiliki arah dan tujuan yang sama dengan RUU KUHP yang juga akan disahkan seperti revisi UU KPK. Asfinawati menilai, undang-undang hasil revisi dapat melemahkan KPK dan meringankan hukuman bagi koruptor.

“Sebenarnya satu napas juga dengan RUU KUHP. Karena kalau cuma satu saja kita mungkin tidak terlalu jelas, tapi karena ini sangat mencolok, untuk soal korupsi saja sebenarnya ada tiga skema ini,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Asfinawti menilai, ada beberapa pasal meringankan sanksi bagi narapidana ketika menjalani masa tahanan. Pasal tersebut antara lain yaitu Pasal 9 dan Pasal 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Asfina menilai, sebenarnya selama ini UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang PAS sudah cukup maju, karena UU tersebut tidak lagi mendefinisikan para penghuni lapas sebagai narapidana, melainkan warga binaan. Namun, ia mengakui pelaksanaan UU tersebut masih jauh dari ideal.

“Padahal kalau kita lihat, kasus di lapangan yang paling menderita itu warga binaan biasa yang di lapas-lapas biasa. Overcrowding, banyak sekali pungutan liar, kekerasan, dan lain-lain itu yang harusnya dijawab. Kenapa tiba-tiba melompat ke (narapidana) kasus korupsi?” ucap Asfinawati.

Oleh karena itu, Asfinawati memandang seharusnya DPR memutus rantai korupsi di lapas. Bukan sebaliknya, malah meringankan hukuman napi koruptor lewat revisi UU PAS.

“Ketika pun ditahan dia (koruptor) bisa dapat remisi dengan mudah. Hal-hal tersebut tidak mungkin didapat orang yang enggak punya duit, yang melakukan tindak pidana kecil, seperti curi ayam, curi sandal,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

5 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

5 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

6 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

6 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

8 jam ago