Categories: Nasional

RUU PAS, Napi Boleh Cuti dan Pergi ke Mal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Revi­si Un­dang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pema­syarakatan (RUU PAS) akan segera diketok. Sejumlah pasal dianggap meringankan dan melonggarkan sanksi bagi narapidana dalam menjalankan masa tahanannya. Di antaranya, pasal 9 dan 10 yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.

Anggota Panitia Kerja (Pa­nja) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muslim Ayub mengatakan, hak cuti bersyarat yang dilakukan narapidana bisa digunakan untuk keluar lapas dan pulang ke rumah hingga jalan-jalan ke mall. Namun itu dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Yakni harus diikuti oleh petugas lapas.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Namanya cuti. Namun, apapun yang napi lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).

Namun, dalam aturan penjelasan revisi UU PAS itu tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi untuk para napi. Namun Muslim menyebut, akan ada turunan yakni peraturan pemerintah atau PP terkait teknis tersebut.

“Nanti diatur di peraturan pemerintahnya. Kita tidak bisa memastikan. Peraturan pemerintah ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti,” jelas Muslim.

Kendati demikian, aturan Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang PAS ini disesalkan oleh beberapa elemen masyarakat. Salah satunya Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz yang menyayangkan aturan baru dalam RUU Pemasyarakatan.

Pasalnya, RUU Pema­sya­rakatan dan UU KPK yang baru aturan itu sangat menguntungkan napi korupsi. “Sangat jelas dan terang benderang, UU KPK dan UU Pemasyarakatan membawa masa kelam pemberantasan korupsi,” sesal Donal.

Oleh karena itu, Donal menilai produk hukum tersebut akan membawa dampak buruk kinerja pemberantasan korupsi. Koruptor dinilai akan semakin cepat keluar dari masa hukumannya.

“Dua produk hukum ini membuat koruptor semakin susah diproses, sementara yang terjerat semakin cepat untuk keluar,” pungkas­nya.(jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago