Categories: Nasional

Cekoki Miras, 4 Remaja Perkosa Wanita di Apartemen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus empat orang remaja. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dengan modus mencekoki korban menggunakan minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono mengatakan, 4 tersebut kini menjadi tersangka. Mereka ditangkap dalam kasus berbeda, tapi modusnya sama. Kasus pertama 3 orang ditangkap, yakni Alvinhas, 19; Riwanto, 18; dan Rizal, 19. Mereka ditangkap baru-baru ini setelah menjalankan aksi bejat tersebut.

“Ketiga tersangka melakukan persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan tidak berdaya,” kata Muharam dalam keterangannya, Kamis (22/8).

Muharam menjelaskan, aksi bejat itu terjadi di sebuah kamar apartemen kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/8). Tersangka Alvin awalnya meminta ditemani korban menuju apartemen tersebut.

“Tersangka Alvin meminta pelapor untuk ikut menemani bosnya. Saat di TKP korban dipaksa minum-minuman keras sampai mabuk,” tambahnya.

Setelah korban mabuk, tersangka Alvin langsung memperkosa korban bersama dua tersangka lainnya.

Sementara itu, dari 1 kasus lainnya, polisi mengamankan 1 tersangka yakni Hari Amando, 24. Dia ditangkap polisi setelah melakukan aksi serupa di sebuah apartemen di kawasan Tangsel.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu sekitar pukul 01.00. Tersangka saat itu menghubungi korban yang merupakan temannya dan menawarkan kaus dan selimut miliknya untuk digunakan di kosan korban.

Tersangka kemudian mencekoki korban dengan miras yang dicampur dengan minuman lain. Hari juga menyuruh korban meminum miras tersebut sehingga korban mabuk dan tidak sadarkan diri.

“Setelah korban tidak sadar, pelaku langsung menyewa kamar apartemen dan membawa korban dengan cara menggendong korban dari mobil menuju kamar apartemen itu. Tersangka lalu memperkosa korban,” kata Muharam.

Polisi akhirnya menangkap tersangka dalam waktu dekat ini. Atas perbuatanya, para tersangka pemerkosaan itu dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Edwir

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

6 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

7 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

7 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

8 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

11 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

14 jam ago