Site icon Riau Pos

Donna Fitria, Anak Buah Yan Prana, Ditahan di Lapas Perempuan dan Anak

donna-fitria-anak-buah-yan-prana-ditahan-di-lapas-perempuan-dan-anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyerahan Tahap II terhadap perkara yang sedang ditangani Bidang Tindak Pidana (Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dilakukan, Kamis (22/7/2021).

Penyerahan ke JPU dilakukan terhadap tersangka Donna Fitria (DF) yang merupakan anak buah mantan Kepala Bappeda Siak dan mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya. Ia langsung ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru.

Penyerahan tahap II, alat bukti, berkas perkara dan tersangka ini adalah perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017dengan tersangka Donna Fitria (DF).

"Perkara dengan tersangka DF sudah dinyatakan P-21. Telah lengkap secara formil dan materiil. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II hari ini. Ini dalam perkara di Bappeda Kabupaten Siak," jelas Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto di ruangannya, Kamis (22/7/2021). 

Pantauan di Kejati Riau, tersangka Donna Fitria yang dilakukan penyerahan tahap II sekitar pukul 15.30 WIB. Terhadapnya langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan dan Anak Pekanbaru. 

Donna Fitria tampak enggan menjawab pertanyaan Riaupos.co saat digiring jaksa keluar dari gedung Kejati Riau untuk ditahan. 

Untuk informasi, Donna Fitria adalah tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017 setelah atasannya mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, Yan Prana adalah Kepala Bappeda Kabupaten Siak yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Donna, menjabat sebagai bendahara pengeluaran.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap Yan Prana, penahanan sudah dilakukan dan sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Dalam sidang perdana perkara Yan Prana, yang digelar Kamis (18/3/2021) lalu, dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), muncul nama Donna Fitria. Disebutkan, Yan Prana dan Donna Fitrian (berkas perkara terpisah) diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.

Exit mobile version