Categories: Nasional

Uang Azis Dipakai untuk Nyawer

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kembali menegaskan komitmennya untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan ‘main’ perkara di lembaga antirasuah tersebut. Robin pun mengaku siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membantu pengusutan dugaan tersebut. 

Hal itu disampaikan Robin usai menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (20/12). Robin menyatakan, ada beberapa kasus yang melibatkan Lili. Salah satunya kasus Tanjungbalai. "Saya akan bongkar. Dia (Lili, red) harus masuk penjara," kata eks penyidik KPK dari Polri tersebut. 

Robin sudah berkali-kali menyampaikan niatnya menjadi JC tersebut. Bahkan, surat permohonan JC sudah dia sampaikan ke KPK. Menurut dia, Lili selama ini dibantu pengacara bernama Arief Aceh untuk ‘memainkan’ perkara di KPK. Sejauh ini, Arief Aceh belum pernah diperiksa KPK. "Arief Aceh itu pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat," paparnya. 

Dalam perkara ini, Robin dituntut hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Robin dan Maskur Husain terbukti menerima suap dari beberapa pihak. Totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Uang itu ditengarai bagian dari ‘pengkondisian’ sejumlah perkara yang ditangani KPK. 

Robin menambahkan pihaknya menilai tuntutan jaksa tidak adil. Dia lantas membandingkan kasusnya dengan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. "Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," tuturnya.

Di sisi lain, jaksa KPK kemarin juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) rekan Robin, Maskur Husain. Dalam BAP itu, Maskur yang juga terdakwa dalam perkara yang sama mengaku menggunakan uang dari Azis untuk berbagai keperluan. Diantaranya, membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011, sosialisasi calon wali kota Ternate hingga menyawer penyanyi di kafe di Jakarta. 

Dalam perkara ini, Maskur mengaku mendapatkan uang sebanyak Rp2,55 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, orang kepercayaan Azis. Uang itu untuk mengurus ‘perkara’ dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang diselidiki KPK. Dalam persidangan terungkap bahwa Azis meminta Robin dan Maskur untuk mengkondisikan perkara itu. 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan permohonan JC Robin merupakan hak yang harus dihormati bersama. Pihaknya mengaku bakal menganalisis permohonan tersebut. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memberikan keputusan atas permohonan JC itu dalam surat tuntutan yang dibacakan dua pekan lalu.

"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ungkapnya. 

Menurut Ali, surat permohonan JC Robin diterima pada 23 November lalu. Hingga saat ini, permohonan tersebut belum diputuskan apakah dikabulkan atau tidak.(tyo/jpg)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

13 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

13 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

13 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

13 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago