Garap Istri Tetangga, Penghulu Dipergoki Warga saat Mesum Â
SIMALUNGUN (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum Penghulu di Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga telah berselingkuh dengan salah seorang warganya, Senin (18/11) kemarin. Penghulu berinisial FZ itu dilaporkan ke Mapolsek Bosar Maligas oleh EY, suami YI, wanita yang diduga menjadi selingkuhannya.
Informasi yang diperoleh, FZ disebut dipergoki warga saat sedang berduaan dengan YI di Dusun IV, Nagori Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Rabu (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya digrebek warga setelah FZ terlihat masuk ke rumah YI, saat suaminya EY sedang tidak di rumah. Tak lama kemudian, warga bersama sang suami menggrebek FZ dan YI sedang berduaan di dalam rumah. Keduanya pun diarak warga ke balai desa setempat.
“Memang, malam itu tidak sampai dihakimi warga yang emosi. Tapi, malulah, karena diarak warga ke balai desa. Kejadian ini bukan pertama kali. Padahal, udah pernah juga dipergoki selingkuh sama IRT lain,” kata sumber yang ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) siang.
Saat dinterogasi warga di Balai Desa itu, YI mengaku telah menjalin hubungan layaknya suami-istri tanpa ada paksaan. Namun sebaliknya, FZ bersikukuh tidak mengakui apa yang dituduhkan warga kepadanya.
Alhasil, EY bersama sejumlah warga Kampung Lalang Kecamatan Ujung Padang melaporkan hal itu ke pihak kepolisian sektor Bosar Maligas. Di akhir pertemuan itu, warga desa kemudian disebutkan tidak bersedia lagi dipimpin FZ sebagai penghulu.
Mereka pun meminta Bupati Simalungun untuk memberhentikan FZ sebagai Penghulu Nagori Kampung Lalang. Terpisah, Camat Ujung Padang Muhammad Fikri Damanik mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
“Belum bisa komen saya. karena sampai hari ini yang dimaksud belum bisa kita hubungi. Dari semalam kita hubungi untuk konfirmasi dan melapor belum bisa,” sebutnya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya apakah oknum dimaksud tidak masuk kantor setelah adanya kejadian tersebut, Camat Fikri mengaku tidak mengetahuinya.
“Kebetulan saya rapat evaluasi PBB di Raya. Nanti kalau ada perkembangan baru saya kabari ya,” pungkasnya.
FZ sendiri saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa itu. Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, semua proses sudah dilakukan.
“Kami sudah proses dan masih meminta keterangan pelapor dan keterangan sejumlah saksi. Kalau terbukti kita sangkakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinaa dengan ancaman pidana hukuman 9 bulan,” katanya ketika ditemui di Mapolsek Bosar Maligas, Selasa (19/11) sore.
Pakpahan juga mengimbau warga untuk tidak anarkis.
Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…
Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…
Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…
Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…