Categories: Nasional

Bidan Palsukan Data Kematian Ibunya untuk Klaim AsuransiÂ

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Rosmery br Simamora (45) dan Jonni Samson Aritonang alias Jonni Samson Tua, kompak menjalani sidang perdana. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalsukan data kematian untuk pengurusan asuransi di PT Avrist Assurance (AA).

Dalam dakwaan JPU Sri Hartati, disebutkan pada Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni Aritonang. Terdakwa Rosmery mengatakan kepada terdakwa Jonni, dapat mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang di palsukan.

Kedua terdakwa oknum bidan dan buruh ini, bersama Wulandari (belum tertangkap), mengetahui bahwa Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2017.

“Kesepakatan bersama antara terdakwa dan Wulandari, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan maka uang asuransi akan dibagi 3 dengan rincian masing-masing mendapatkan sebesar Rp150.000.000,” ucap Jaksa di hadapan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11).

Lebih lanjut, pada Juli 2017 terdakwa Rosmery kembali datang ke rumah terdakwa Jonni untuk meminta dokumen kartu keluarga (KK) dan KTP, sebagai syarat mendaftarkan Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah.

Setelah surat-surat untuk menjadi nasabah dilengkapi oleh terdakwa, selanjutnya Mery Christina Sitanggang didaftarkan menjadi nasabah di PT AA oleh Wulandari pada bulan Juli 2018 dengan tujuan asuransi proteksi investasi.

Pada tanggal 12 Desember 2018, kedua terdakwa bersama Wulandari mendaftarkan klaim asuransi tersebut ke PT AA. Namun, saat melengkapi berkas, ternyata perbuatan kedua terdakwa dan Wulandari diketahui oleh pihak PT AA.

Atas adanya laporan dari pihak investigator PT AA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT AA mengalami kerugian materil atas dibayarkannnya anggaran penugasan untuk investigasi sebesar Rp155.289.200.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 (1,2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pacu Jalur Mini 2026 Tuntas, Gadis Manja Sabet Juara I di Tepian Narosa

Jalur Gadis Manja menjadi juara Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa setelah mengalahkan 65…

18 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi Muda, Eks Persebaya Dimas Wicaksono Resmi Bergabung

PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…

19 jam ago

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…

20 jam ago

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.

21 jam ago

Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…

21 jam ago

Puluhan Siswa di Kampar Mendadak Mual dan Muntah Usai Makan Menu MBG

Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…

22 jam ago