Categories: Nasional

OJK Riau: Waspadai Fintech Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai  financial technologi (fintech) yang kian marak dewasa ini.

 

Hal ini disampaikan oleh  Ketua OJK Riau Yusri saat agenda pertemuan Satuan Tugas Waspada Investasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (19/11).

Menurut Yusri terdapat 144 perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan terdapat 13 perusahaan P2P lending yang berizin. Yusri mengatakan jumlah P2P lending yang ilegal jauh lebih banyak dibandingkan yang legal.

"Terdapat sekitar 1.477 perusahaan yang tidak terdaftar di OJK," kata Yusri.

Yusri menuturkan masyarakat harus memahami P2P lending illegal agar tidak terjebak dalam masalah utang yang semakin membengkak akibat bunga yang berlipat-lipat.

Ia menjelaskan P2P lending illegal memiliki ciri-ciri, tidak berizin tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Lebih lanjut, P2P lending illegal biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah bahkan dalam hitungan menit. Tetapi tidak menjelaskan info bunga dan denda secara jelas, dan total pengembalian pinjaman yang tidak terbatas.

"Yang parah mereka bisa mengakses data di ponsel, apa saja di ponsel itu. Kemudian mereka mengancam dengan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan  foto dan video pribadi," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan jika P2P lending illegal tidak memiliki layanan pengaduan jika terdapat permasalahan.

Sementara itu, Yusri juga menjelaskan P2P legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ciri-cirinya menurut Yusru adalah memiliki kantor yang jelas, pinjaman diberikan dengan seleksi ketat, informasi biaya, bunga, denda diberikan secara transparan.

Yusri menambahkan biaya pinjaman dari P2P lending legal adalah 0,05 – 0,8 persen per hari, dengan maksimum pengembalian 100 persen dari pinjaman pokok.

"Yang terdaftar dan diawasi OJK tidak akan memberikan bunga lebih dari 0,8 persen sehari," tegas Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan jika P2P lending legal memiliki akses ke ponsel peminjam secara terbatas. Hanya akses kamera, mikrofon dan lokasi. "Kalau ilegal semua bisa diakses, kalau legal akses ke ponsel peminjam ini dibatasi," ujarnya.(*2)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

15 jam ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

16 jam ago

Sempat Disembunyikan, Toyota Land Cruiser Bupati Kuansing Akhirnya Tiba di Rupbasan KPK

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…

16 jam ago

Kasus Dugaan Pimpinan Ponpes dan Santri di Kuansing Berakhir Damai, Polisi Tetap Lakukan Pendalaman

Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…

16 jam ago

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

2 hari ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

2 hari ago