Categories: Nasional

OJK Riau: Waspadai Fintech Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai  financial technologi (fintech) yang kian marak dewasa ini.

 

Hal ini disampaikan oleh  Ketua OJK Riau Yusri saat agenda pertemuan Satuan Tugas Waspada Investasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (19/11).

Menurut Yusri terdapat 144 perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan terdapat 13 perusahaan P2P lending yang berizin. Yusri mengatakan jumlah P2P lending yang ilegal jauh lebih banyak dibandingkan yang legal.

"Terdapat sekitar 1.477 perusahaan yang tidak terdaftar di OJK," kata Yusri.

Yusri menuturkan masyarakat harus memahami P2P lending illegal agar tidak terjebak dalam masalah utang yang semakin membengkak akibat bunga yang berlipat-lipat.

Ia menjelaskan P2P lending illegal memiliki ciri-ciri, tidak berizin tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Lebih lanjut, P2P lending illegal biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah bahkan dalam hitungan menit. Tetapi tidak menjelaskan info bunga dan denda secara jelas, dan total pengembalian pinjaman yang tidak terbatas.

"Yang parah mereka bisa mengakses data di ponsel, apa saja di ponsel itu. Kemudian mereka mengancam dengan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan  foto dan video pribadi," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri mengungkapkan jika P2P lending illegal tidak memiliki layanan pengaduan jika terdapat permasalahan.

Sementara itu, Yusri juga menjelaskan P2P legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ciri-cirinya menurut Yusru adalah memiliki kantor yang jelas, pinjaman diberikan dengan seleksi ketat, informasi biaya, bunga, denda diberikan secara transparan.

Yusri menambahkan biaya pinjaman dari P2P lending legal adalah 0,05 – 0,8 persen per hari, dengan maksimum pengembalian 100 persen dari pinjaman pokok.

"Yang terdaftar dan diawasi OJK tidak akan memberikan bunga lebih dari 0,8 persen sehari," tegas Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan jika P2P lending legal memiliki akses ke ponsel peminjam secara terbatas. Hanya akses kamera, mikrofon dan lokasi. "Kalau ilegal semua bisa diakses, kalau legal akses ke ponsel peminjam ini dibatasi," ujarnya.(*2)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemkab Meranti Masih Tanggung Utang Tunda Bayar Rp68 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti masih menanggung utang tunda bayar Rp68 miliar dari tahun anggaran 2024 dan…

22 menit ago

Todong Kasir dengan Senpi, Perampok Gondol Rp5 Juta dari ATM Mini di Mandau

Dua perampok bersenjata gasak Rp5 juta dari ATM mini di Mandau. Polisi masih memburu pelaku…

2 jam ago

Logo MTQ Riau ke-44 Diluncurkan, Kuansing Tampilkan Nuansa Budaya Melayu

Kuansing resmi meluncurkan logo MTQ Riau 2026 dengan konsep budaya Melayu dan pawai air di…

4 jam ago

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

10 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

16 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

19 jam ago