Categories: Nasional

Menko Polhukam Keluarkan Daftar Pasal Pidana untuk Pinjol Ilegal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan dari segi pidana terdapat sejumlah pasal yang dapat dijeratkan untuk pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut diungkapnya setelah rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri pada Selasa (19/10/2021).

"Kami juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya," kata Mahfud dalam keterangan resmi.

Selain pasal tersebut, Mahfud juga menyebut sejumlah pasal lain diantaranya, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, undang-undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE.

Menurutnya, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti ekses atau peristiwa melampaui batas yang terkait dengan pinjaman itu.

Ekses-ekses ini antara lain seperti ancaman kekerasan dan ancaman penyebaran foto-foto tidak senonoh milik orang yang diminta membayar utang.

"Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan di mata hukum perdata dengan jelas bahwa pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur.

"Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi," kata mantan hakim konstitusi tersebut.

Lebih lanjut, menurut Mahfud transaksi pinjol ilegal karena tidak sah bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Karenanya, pemerintah mengingatkan penyelenggara Pinjol ilegal berhenti beroperasi.

"Imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.

Sementara itu, Mahfud menyatakan pemerintah mendorong pinjol yang telah memiliki lisensi atau legalitas untuk berkembang.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang," ujarnya.

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar pinjol yang sudah legal mematok suku bunga yang murah sehingga dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mereka.

Ia juga meminta agar aturan, kaidah, dan etika yang ada, terutama terkait penagihan, dilaksanakan.

"Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun melanggar etika," kata Wimboh.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

16 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

16 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

1 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

2 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

2 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

2 hari ago