Categories: Nasional

ICJR Heran Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk RKUHP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Peneliti Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR Maidina Rahmawati heran dengan munculnya pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Sebab, kata Maidana, pasal penghinaan presiden bertentangan dengan putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Kala itu, lanjut dia, MK menyatakan pasal penghinaan presiden sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis.

"Kalau lihat di putusannya, dalam pertimbangannya, hakim MK bilang, pasal penghinaan presiden atau pun pasal yang mirip dengan itu, tidak boleh ada di reformasi hukum pidana Indonesia. Itu MK sudah berbicara seperti itu," ucap Maidana ditemui setelah menghadiri sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch atau ICW, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Mengacu putusan MK tersebut, terang dia, upaya memodifikasi pasal penghinaan presiden tidak bisa lagi diterima. Termasuk upaya DPR yang memodifikasi pasal penghinaan presiden dengan masuk kategori delik aduan.

"Kalau sekarang perumus RKUHP memodifikasinya dengan delik aduan, tidak menghilangkan sifat pidananya. Itu kami lihat pasal yang mirip dengan penghinaan presiden," terang dia.

Menurut dia, memunculkan kembali pasal penghinaan presiden sama saja bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Terlebih MK sudah menyatakan secara tegas penolakan atas pasal tersebut.

"Maka sebanarnya membangkang dari konstitusi. Sebab, akhirnya pertimbangan MK yang menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden tidak boleh ada, itu tidak diperhatikan oleh perumus RKUHP," ungkap Maidina.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowu mau ambil sikap atas munculnya pasal tersebut. Jokowi diharapkan menolak RKUHP yang tinggal disahkan di dalam Rapat Paripurna DPR. Tanpa persetujuan Jokowi, RKUHP tidak bisa disahkan sebagai peraturan.

"Ya, kami menunggu langkah nyata dari presiden. Kalau DPR, kan, seluruh fraksi sepakat. Tidak ada yang menolak," timpal dia.

Sebagai informasi, muncul pasal penghinaan penghinaan terhadap presiden dalam RKUHP yang akan disahkan DPR RI. Ketentuan itu seperti tertuang dalam Pasal 218 ayat 1 RKUHP yang menyatakan, "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV". (mg10/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

11 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

12 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

13 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago