Categories: Nasional

2026, KBIHU Wajib Akreditasi: Izin Bisa Dicabut Jika Gagal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mulai tahun depan, Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan akreditasi bagi seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bagi KBIHU yang tidak lolos penilaian dengan skor minimal 65, otomatis dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023 tentang KBIHU. Rencananya, akreditasi akan dilakukan serentak pada 2026. Dalam aturan itu dijelaskan, KBIHU dengan nilai di atas 85 mendapat predikat A, skor 75–85 meraih B, skor 65–75 mendapat C, sementara nilai di bawah 65 dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Ketentuan ini menjadi topik utama dalam Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/8). Wakil Ketua FK KBIHU, KH E Sunija, menyebut kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi terkait kebijakan baru. Menurutnya, anggota forum sudah mulai bersiap, termasuk memberikan edukasi agar semua KBIHU mampu memenuhi standar akreditasi.

Ketua Umum FK KBIHU, KH Manarul Hidayat, menegaskan akreditasi penting untuk memberi panduan bagi masyarakat dalam memilih lembaga bimbingan yang terpercaya. Ia juga menanggapi isu biaya bimbingan sebesar Rp3,5 juta per jemaah, yang disebut digunakan untuk kebutuhan pembinaan seperti manasik haji secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Manarul juga menekankan agar setiap KBIHU memberikan bimbingan yang benar dan menenangkan jamaah. Ia mencontohkan doa dalam haji tidak harus menggunakan bahasa Arab, melainkan bisa dengan bahasa daerah. Selain itu, kesehatan juga harus jadi perhatian serius, seperti rutin berjalan kaki sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan adanya catatan serius dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia tahun ini. Separuh dari total jemaah wafat dalam musim haji berasal dari Indonesia. Saudi pun meminta agar pemerintah memperketat aturan istitaah kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan.

Irfan berharap KBIHU turut aktif menyosialisasikan pentingnya menjaga kebugaran dan menerima dengan lapang dada jika ada calon jemaah yang dinyatakan tidak layak berangkat. Menurutnya, haji adalah ibadah fisik yang menuntut kesiapan tubuh sekaligus mental.

Manarul pun menegaskan bahwa FK KBIHU siap mendukung pemerintah, baik Kemenag maupun badan baru khusus penyelenggara haji, demi kelancaran ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Redaksi

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

10 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

10 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

10 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

10 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

11 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

12 jam ago