Categories: Nasional

2026, KBIHU Wajib Akreditasi: Izin Bisa Dicabut Jika Gagal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mulai tahun depan, Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan akreditasi bagi seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bagi KBIHU yang tidak lolos penilaian dengan skor minimal 65, otomatis dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2023 tentang KBIHU. Rencananya, akreditasi akan dilakukan serentak pada 2026. Dalam aturan itu dijelaskan, KBIHU dengan nilai di atas 85 mendapat predikat A, skor 75–85 meraih B, skor 65–75 mendapat C, sementara nilai di bawah 65 dinyatakan tidak terakreditasi dan izin operasionalnya dicabut.

Ketentuan ini menjadi topik utama dalam Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/8). Wakil Ketua FK KBIHU, KH E Sunija, menyebut kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi terkait kebijakan baru. Menurutnya, anggota forum sudah mulai bersiap, termasuk memberikan edukasi agar semua KBIHU mampu memenuhi standar akreditasi.

Ketua Umum FK KBIHU, KH Manarul Hidayat, menegaskan akreditasi penting untuk memberi panduan bagi masyarakat dalam memilih lembaga bimbingan yang terpercaya. Ia juga menanggapi isu biaya bimbingan sebesar Rp3,5 juta per jemaah, yang disebut digunakan untuk kebutuhan pembinaan seperti manasik haji secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Manarul juga menekankan agar setiap KBIHU memberikan bimbingan yang benar dan menenangkan jamaah. Ia mencontohkan doa dalam haji tidak harus menggunakan bahasa Arab, melainkan bisa dengan bahasa daerah. Selain itu, kesehatan juga harus jadi perhatian serius, seperti rutin berjalan kaki sebelum keberangkatan.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan adanya catatan serius dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia tahun ini. Separuh dari total jemaah wafat dalam musim haji berasal dari Indonesia. Saudi pun meminta agar pemerintah memperketat aturan istitaah kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan.

Irfan berharap KBIHU turut aktif menyosialisasikan pentingnya menjaga kebugaran dan menerima dengan lapang dada jika ada calon jemaah yang dinyatakan tidak layak berangkat. Menurutnya, haji adalah ibadah fisik yang menuntut kesiapan tubuh sekaligus mental.

Manarul pun menegaskan bahwa FK KBIHU siap mendukung pemerintah, baik Kemenag maupun badan baru khusus penyelenggara haji, demi kelancaran ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Redaksi

Recent Posts

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

4 jam ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

4 jam ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

1 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

1 hari ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

1 hari ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

1 hari ago