Categories: Nasional

Gubri Disarankan Usulkan Pembentukan Perda Soal Sanksi Masker

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu telah meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Permintaan itu didasar oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan.

Atas hal itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Agung Nugroho menyarankan agar Gubri mengusulkan pembentukan peraturan daerah. Bukan hanya mengandalkan peraturan gubernur yang dikhawatirkan dapat berimplikasi terhadap kebimbangan penegak hukum.

"Kita belajar dari DKI Jakarta. Di mana beberapa waktu lalu Gubernur DKI menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Dasar hukumnya Pergub. Namun disisi lain, Ombudsman DKI Jakarta meminta agar dibuatkan aturan teknis yang lebih rinci melalui perda. Sehingga tidak menimbulkan kebimbangan oleh penegak hukum," sebut Agung kepada Riau Pos, Kamis (20/8).

Lebih jauh disampaikan Agung, informasi yang ia dapat Pergub Provinsi Riau yang menjadi landasan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker merujuk kepada UU karantina kesehatan dan UU wabah penyakit menular dan instruksi presiden No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun jika ditelisik lebih jauh, implikasi dari pelanggaran UU tersebut bisa berujung pidana. Maka inilah yang dikhawatirkan dia dapat menimbulkan kebimbangan pihak penegak hukum selaku eksekutor pelanggaran.

Begitu juga dengan Inpres No.6/2020 di atas. Dimana, lanjut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu juga sudah meminta kepada pemerintah di provinsi agar membuat perda tentang protokol kesehatan. Dengan sanksi diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha. Bukan kurungan badan.

"Pak Mendagri sendiri juga sudah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk membuat perda. Sebagai turunan dari Inpres di atas. Maka dari itu, sekali lagi kami sampaikan agar Pak Gubernur bisa mengusulkan perda yang lebih rinci dan kita bahas bersama di DPRD Riau untuk diundangkan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Hal itu disampaikan gubri saat menerima bantuan ribuan masker dari salah satu BUMN pekan lalu. Saat itu, Gubri mengatakan total kasus positif Covid-19 pada hari itu mencapai 1.039. Bahkan ada tiga kabupaten/kota yang menonjol masuk dalam zona oranye. Yakni, Kampar, Siak dan Pekanbaru.(kom)

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

5 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

1 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

1 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago