Categories: Nasional

Soal Draft Ranperda Pilpeng, Tokoh Muda Rohil Ini Angkat Bicara

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) serentak tahap pertama di Rokan Hilir (Rohil) direncanakan akan digelar pada tahun ini. Seiring dengan itu pemerintah daerah (pemda) menyampaikan usulan perbaikan atau penyempurnaan draft rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait.

Salah satunya, adanya warkah berupa pelibatan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam bentuk melampirkan surat rekomendasi dari LAM serta melampirkan fakta integritas bersedia melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat budaya Melayu di masing-masing kepenghuluan, bagi setiap calon datuk penghulu.

Tokoh muda Rohil Cutra Andika SH angkat bicara menyikapi hal tersebut. Kamis (21/7/2022) ia menegaskan setuju dan sepakat terhadap hal tersebut.

"Ya mengacu pada Undang-Undang (UU) Desa yang memperkenankan bagi kepala daerah untuk membuat syarat tambahan bagi calon kepala desa yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) dalam rangka mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung"," kata Cutra.

Akan tetapi terangnya, agar klausul tersebut tidak menjadi bias dalam penerapannya, perlu diikat dengan penambahan pasal tentang syarat-syarat objektif bagi LAMR untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Di antaranya seperti bahwa calon penghulu wajib mengikuti pelatihan tentang adat dan budaya Melayu yang ditaja oleh LAMR dan dibuktikan dengan sertifikat, lalu sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi LAM.

Kemudian penelusuran terhadap rekam jejak calon penghulu yang melakukan perbuatan tercela (penjudi, penzina, pemabuk, pengonsumsi narkotika) atas pengaduan masyarakat kepada LAMR lalu LAMR menelusuri kebenaran pengaduan tersebut dengan bukti yang sahih.

"Perlunya pencantuman syarat objektif dalam perda, agar syarat tersebut tidak menjadi alat politik penguasa dan pihak terkait lainnya yang pada akhirnya menghambat dan merusak tatanan demokrasi, melanggar HAM dan berpotensi terjadinya diskriminasi ras, etnis, suku dan agama," katanya.

Jika Perda tidak mengatur syarat objektif, maka perda itu berpotensi untuk dibatalkan oleh MA melalui upaya hukum uji materil dengan berlandaskan pada teori keadilan dan HAM, atau dievaluasi oleh Kemendagri.

"Dalam hal penerapannya di lapangan terdapat sengkarut masalah yang dilakukan dengan cara-cara yang tak prosedural, maka pihak-pihak yang dirugikan dapat menggugat LAMR ke PN atas dasar perbuatan melawan hukum dan/atau melaporkan perbuatan maladministrasinya ke Ombudsman. Sedangkan terhadap panitia pemilihannya dapat digugat ke PTUN," katanya.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

6 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

6 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

6 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

6 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago