Categories: Nasional

Soal Draft Ranperda Pilpeng, Tokoh Muda Rohil Ini Angkat Bicara

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) serentak tahap pertama di Rokan Hilir (Rohil) direncanakan akan digelar pada tahun ini. Seiring dengan itu pemerintah daerah (pemda) menyampaikan usulan perbaikan atau penyempurnaan draft rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait.

Salah satunya, adanya warkah berupa pelibatan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam bentuk melampirkan surat rekomendasi dari LAM serta melampirkan fakta integritas bersedia melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat budaya Melayu di masing-masing kepenghuluan, bagi setiap calon datuk penghulu.

Tokoh muda Rohil Cutra Andika SH angkat bicara menyikapi hal tersebut. Kamis (21/7/2022) ia menegaskan setuju dan sepakat terhadap hal tersebut.

"Ya mengacu pada Undang-Undang (UU) Desa yang memperkenankan bagi kepala daerah untuk membuat syarat tambahan bagi calon kepala desa yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) dalam rangka mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung"," kata Cutra.

Akan tetapi terangnya, agar klausul tersebut tidak menjadi bias dalam penerapannya, perlu diikat dengan penambahan pasal tentang syarat-syarat objektif bagi LAMR untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Di antaranya seperti bahwa calon penghulu wajib mengikuti pelatihan tentang adat dan budaya Melayu yang ditaja oleh LAMR dan dibuktikan dengan sertifikat, lalu sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi LAM.

Kemudian penelusuran terhadap rekam jejak calon penghulu yang melakukan perbuatan tercela (penjudi, penzina, pemabuk, pengonsumsi narkotika) atas pengaduan masyarakat kepada LAMR lalu LAMR menelusuri kebenaran pengaduan tersebut dengan bukti yang sahih.

"Perlunya pencantuman syarat objektif dalam perda, agar syarat tersebut tidak menjadi alat politik penguasa dan pihak terkait lainnya yang pada akhirnya menghambat dan merusak tatanan demokrasi, melanggar HAM dan berpotensi terjadinya diskriminasi ras, etnis, suku dan agama," katanya.

Jika Perda tidak mengatur syarat objektif, maka perda itu berpotensi untuk dibatalkan oleh MA melalui upaya hukum uji materil dengan berlandaskan pada teori keadilan dan HAM, atau dievaluasi oleh Kemendagri.

"Dalam hal penerapannya di lapangan terdapat sengkarut masalah yang dilakukan dengan cara-cara yang tak prosedural, maka pihak-pihak yang dirugikan dapat menggugat LAMR ke PN atas dasar perbuatan melawan hukum dan/atau melaporkan perbuatan maladministrasinya ke Ombudsman. Sedangkan terhadap panitia pemilihannya dapat digugat ke PTUN," katanya.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

2 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

2 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

2 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

18 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago