Categories: Nasional

Sabu, Ekstasi, Ganja, Rokok hingga Miras Dimusnahkan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai Selama periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti sitaan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dilaksanakan Rabu (20/7) dihadiri unsur Forkopimda, BNK Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Dumai dan undangan lainnya.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika sebanyak 87 perkara berupa sabu-sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir serta daun ganja kering seberat 20,14 gram.

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam parit/selokan. Daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Perlu kita sampaikan juga ini merupakan penyisihan dan sisa labfor dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH di sela-sela pemusnahan.

Diterangkannya, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 79 perkara seperti, tindak pidana pemalsuan uang sebanyak Rp20 juta yang kita musnahkan dengan cara dibakar.

Lalu barang bukti hasil pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain.

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus, berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan sebanyak 2 perkara yaitu rokok sebanyak 1.482,9 slop yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Minuman beralkohol 40 persen berbagai merk sebanyak 858 botol dimusnahkan dengan cara digiling atau dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sedangkan barang bukti handphone, gunting dan alat sejenis lainnya  dimusnahkan dengan cara dirusak," pungkasnya.(mx12/rpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

5 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

9 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

9 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

9 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

9 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

9 jam ago