Categories: Riau

Rusli Zainal Wajib Lapor sampai November 2023

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada Kamis (21/7/2022) pagi tadi. Kendati bebas setelah menjalani hukuman hampir 10 tahun, Rusli Zainal masih  harus menjalanj wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.

Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru Patta Hellena menjelaskan, Rusli Zainal masih akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari pembimbing Bapas Pekanbaru. Hal itu akan dijalaninya hingga November 2023 mendatang.

''Untuk Bapak HM Rusli Zainal sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: 4716 Tanggal 20 Mei 2022, akan menjalani pembebasan bersyarat mulai hari ini sampai 16 November 2023. Selama menjalani pembebasan bersyarat, akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Pekanbaru,'' sebut Hellena.

Pembebasan bersyarat ini, lanjut Hellena, salah satu kewajibannya adalah harus melapor ke pembimbing kemasyarakatan. Bapas menurutnya akan mengawasi seluruh kegiatan Rusli Zainal. Namun ini berlaku tidak hanya pada yang bersangkutan saja, tapi juga bagi seluruh warga binaan yang dapat program pembebasan bersyarat, cuti jelang bebas, dan juga asimilasi.

Saat di bapas pagi tadi, Rusli yang didampingi beberapa kerabat terlihat berseri-seri. Senyuman terus terlihat di mukanya yang memang berkulit cerah. Saat di sana, Rusli Zainal sempat berbincang dengan Kepala Bapas dan petugas yang mendampingi. Sekitar 30 menit kemudian, Rusli Zainal langsung bertolak ke kediamannya di Kompleks Nirvana Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui Rusli Zainal menjalankan hukumannya atas dua kasus sekaligus. Pertama, kasus suap penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan. Kedua, kasus suap PON Riau 2012. Rusli pertama kali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2013.

Kemudian Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Maret 2013 memutuskan hukuman penjara selama 14 tahun serta membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara kepada Rusli Zainail. Akibat kasus tersebut  hak politiknya juga dicabut.

Rusli Zainal juga sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa kurungan Rusli Zainal menjadi 10 tahun pada 7 Agustus 2012. Rusli dianggap bukan aktor utama dari perkara korupsi itu. Namun Jaksa Penuntut Umum KPK kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada akhirnya pertarungan hukum ini berakhir setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Rusli Zainal. Hakim Agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun, hingga dari 14 tahun menjadi hanya 10 tahun. Hakim Agung mengetok palu keputusan ini pada 14 Agustus 2017 lalu. 

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

101 Koperasi Merah Putih di Meranti Sudah Dibentuk, Tapi Belum Satu Pun Beroperasi

Sebanyak 101 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kepulauan Meranti, namun hingga Agustus 2026 belum…

11 menit ago

Menang Dua Gim, Jonatan Christie Ungkap Tantangan di Laga Perdana Kejuaraan Dunia

Jonatan Christie menang atas Matthias Kicklitz di Kejuaraan Dunia BWF 2026. Rehan/Gloria juga melaju setelah…

18 menit ago

Tak Sekadar Sponsorship, Ini Dukungan RAPP untuk Pacu Jalur Nasional 2026

RAPP mendukung Pacu Jalur Nasional 2026 di Kuansing dengan total Rp350 juta, termasuk bantuan kebersihan…

30 menit ago

Jalan Teratai Pekanbaru Dibedah, Drainase Tersumbat Ikut Diperbaiki hingga Akhir Tahun

Pemko Pekanbaru memperbaiki Jalan Teratai sepanjang 783 meter sekaligus membenahi drainase tersumbat untuk mengurangi genangan…

49 menit ago

Unri Kenalkan Smart Posyandu di Kampar, Pencatatan Kesehatan Ibu dan Balita Kini Lebih Digital

Unri mengenalkan Smart Posyandu kepada 35 kader dari 18 posyandu di Pandau Jaya untuk mendukung…

1 jam ago

Sel Penuh Sesak hingga Musala Jadi Kamar, Begini Kondisi Lapas Telukkuantan

Lapas Telukkuantan dihuni 394 warga binaan dengan kapasitas hanya 53 orang. Kondisinya over kapasitas 600…

1 jam ago